TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Rugikan Penerimaan dan Ekonomi Negara

Tak Hanya Risiko PHK, Tetapi Juga Penurunan Pendapatan

oleh Nara
25/09/2024
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
132 2
0
Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Rugikan Penerimaan  dan Ekonomi Negara
154
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan lebih dari 5 persen.

Menurut Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, kebijakan tersebut bisa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 308 triliun jika tiga poin utama diterapkan, yakni pengemasan rokok polos, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain, serta pelarangan iklan rokok.

“Akan sulit jika kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, sementara kita bisa kehilangan sekitar Rp 308 triliun,” ungkap Tauhid dalam sebuah diskusi bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Potensi Kerugian Pajak

Tauhid juga menyoroti potensi kerugian penerimaan pajak hingga 7 persen, atau sekitar Rp 160 triliun, jika kebijakan tersebut dijalankan. Angka ini cukup besar, mengingat rasio pajak Indonesia hanya berada di kisaran 10-11 persen. Ia memperingatkan bahwa kehilangan penerimaan pajak sebesar 7 persen akan menjadi tantangan besar bagi Menteri Keuangan yang baru dalam meningkatkan rasio pajak nasional.

Rekomendasi INDEF

Dalam kesempatan yang sama, Tauhid merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang rokok. Ia menyarankan agar beberapa pasal dalam RPMK yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan ekonomi, terutama mengenai produk rokok kemasan polos, dibatalkan.

Tauhid memperkirakan bahwa kebijakan kemasan rokok polos dapat menghilangkan potensi ekonomi sekitar Rp 182,2 triliun dan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 95,6 triliun. Selain itu, kebijakan ini juga berisiko mendorong konsumen untuk beralih ke rokok ilegal hingga 2-3 kali lebih cepat, serta menurunkan permintaan produk rokok legal hingga 42,09 persen.

Dari sisi tenaga kerja, kebijakan ini diprediksi berdampak pada 2,29 juta orang, atau sekitar 1,6 persen dari total penduduk yang bekerja. “Jika pertumbuhan ekonomi lima persen bisa menyerap sekitar 1,5 juta orang, bayangkan 2,29 juta orang terdampak, bukan hanya risiko PHK tetapi juga penurunan pendapatan,” jelas Tauhid.

Source: aturan-jual-rokok-terbaru-berpotensi-rugikan-negara-ini-penjelasannya?page=2
Tags: ekonomi negarakemasan rokok polosphk
Previous Post

Sabrina! Agen Virtual BRI Ini Gantikan Peran Setara 509 Agen Manusia

Next Post

Cetak Rekor Baru! Harga Jual Emas Antam Hari Ini Rp 1.463.000 per Gram

Next Post
Cetak Rekor Baru! Harga Jual Emas Antam Hari Ini Rp 1.463.000 per Gram

Cetak Rekor Baru! Harga Jual Emas Antam Hari Ini Rp 1.463.000 per Gram

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.