TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home crypto

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

oleh Nara
23/05/2022
in crypto, Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  Pemerintah memperbolehkan transaksi dilaksanakan oleh pedagang aset atau exchanger tak berizin. Hal itu didasarkan pada penerapan kebijakan pajak terhadap perdagangan aset kripto, namun tarif pajaknya lebih tinggi dibanding yang berizin.

Aturannya tertuang dalam PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh aset Kripto. Bahwa pemerintah mengatur pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud. Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yaitu pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Selain itu, peraturan tersebut memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11% dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1%. Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menilai para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar. Tidak saja karena besaran pajak yang berbeda, tetapi karena keamanan yang dijaga oleh pemerintah.

“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” jelas Tirta.

Senada, Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenkeu Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) netral, menurutnya, masyarakat sebaiknya memilih exchanger terdaftar.

“Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” jelasnya sewaktu media briefing secara daring beberapa waktu lalu.

Dennis Adhiswara, pegiat kripto mengungkapkan pengalamannya terkait investasi yang telah lama dilakukannya. Dia menyarankan agar investor sebisa mungkin menggunakan  exchanger terdaftar. “Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, dan bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam,” ungkap dia.

Dengan menggunakan PFAK terdaftar, investor menjadi lebih terlindungi. “Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, maka saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam,” ujar dia.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga menjelaskan pentingnya menggunakan PFAK terdaftar. Karena pengawasan pada PFAK terdaftar dilakukan secara berlapis, dari perusahaan hingga Bappebti. “Jika terjadi  fraud akan mudah, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar  exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” terang dia.

Tags: exchangerkriptoresmi
Previous Post

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Next Post

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

Next Post
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add