BeritaPerbankan – Untuk memperoleh penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya kredit macet.
Lalu bagaimana dengan nasabah bank yang sudah terlanjur memiliki cicilan belum lunas padahal sudah jatuh tempo, apakah tabungannya tidak dijamin LPS?.
Dilansir dari akun resmi LPS di media sosial, LPS meminta masyarakat memperhatikan cicilan kredit bank karena jika pada suatu hari nanti bank tempat nasabah menyimpan uang ditutup izin usahanya sementara nasabah masih punya cicilan kredit macet, maka simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar.
Seperti disebutkan di atas bahwa nasabah wajib memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan klaim penjaminan LPS. Terkait cicilan kredit macet menjadi salah satu penyebab saldo tabungan nasabah tidak memperoleh penjaminan karena dianggap telah merugikan pihak bank dengan kredit macet.
Oleh karena itu LPS mengimbau masyarakat atau nasbah perbankan untuk segera melunasi cicilan sampai tidak ada kredit macet, mengantisipasi jika bank kelak dilikuidasi maka simpanan nasabah tetap dijamin LPS.
Selain itu LPS juga merilis data penyebab simpanan nasbah tidak layak bayar. Sebanyak 76,6 persen disebabkan oleh suku bunga simpanan yang diperoleh nasabah melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
Sementara itu kredit macet membuat 13,9 persen nasabah gagal mendapatkan klaim penjaminan LPS saat bank dilikuidasi.
Data kumulatif sejak tahun 2005 hingga 2022 tersebut juga menunjukan sebanyak 9,4 persen simpanan nasabah bank yang dilikuidasi tidak tercatat pada pembukuan bank.
Jadi pastikan produk simpanan Anda di bank telah memenuhi kriteria Syarat 3T agar saldo rekening dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.