BeritaPerbankan – Modus penipuan berkedok penawaran pinjaman kepada masyarakat mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beredar di aplikasi WhatsApp dan laman internet.
Pelaku penipuan mencatut nama dan logo LPS untuk mengelabui korban dengan modus memberikan pinjaman. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan hal tersebut jelas merupakan tindakan penipuan.
Dalam keterangan tertulisnya, Dimas menegaskan bahwa LPS sebagai lembaga pemerintah tidak pernah menawarkan produk pinjaman dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPS.
“Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/05/2022).
Sebelumnya LPS menerima laporan masyarakat terkait adanya pihak yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat mengatasnamakan LPS yang beredar luas di aplikasi percakapan WhatsApp dan berbagai situs di internet.
Dimas Yuliharto mengapresiasi respon masyarakat yang segera melaporkan temuan tersebut kepada LPS. Seluruh informasi atau pengumuman dari LPS selalu menggunakan surat pemberitahuan resmi LPS dan dapat dilihat di situs resmi lps.go.id atau di akun resmi media sosial LPS.
Lebih lanjut, Dimas menambahkan bahwa LPS akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo untuk berkoordinasi menangani kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum jika diperlukan karena tindakan tersebut sudah mencemarkan nama baik LPS dan merugikan masyarakat.
“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan jelas ini tidak dapat diabaikan,” kata Dimas.
Terakhir LPS mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di internet dan dapat melaporkan apabila menemukan indikasi tindak penipuan mengatasnamakan LPS melalui Pusat Pelayanan dan Informasi LPS di nomor 021-154, Whatsapp 08111154154, atau email informasi@LPS.go.id.