Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah untuk mencermati tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari perbankan, termasuk bunga. Pasalnya, itu akan berdampak pada dijamin atau tidaknya simpanan nasabah oleh LPS.
Jika perhitungan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS. Sebagai informasi saat ini tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25%.
Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman mengatakan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga. Artinya, cashback itu tidak dihitung sebagai simpanan yang dijamin.
“Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS. Namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris LPS Muhammad Yusron menyatakan jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS.
Sebab, klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Meski demikian jangan sampai hal tersebut membuat nasabah menjadi ragu untuk menabung di bank. Pasalnya, LPS siap menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya.