BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol atau sejenisnya. Hal itu disebabkan tunggakan pada pinjol akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan berdampak pada credit scoring yang buruk, sehingga mereka tidak bisa mengajukan KPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyarankan masyarakat, terutama anak muda, untuk menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan.
“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujar Kiki.
Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan sekitar 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah masih memiliki status kredit macet pada pinjaman online (pinjol). “Paling tidak 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kami tolak karena nasabah memiliki tunggakan pinjol,” kata Winang.
Padahal, sambung Winang, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100.000 hingga Rp20.000. Meski begitu, bank tetap menolak pengajuan KPR nasabah.“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” tutur Winang.
Dia menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, kebutuhan perumahan atau backlog perumahan di Indonesia masih cukup tinggi, yakni sekitar 12,7 juta.