BeritaPerbankan – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta agar Kementerian Kominfo dan Polri bertindak tegas memblokir akun-akun dan link online yang mengandung unsur perjudian dikarenakan ada banyak platform judi online yang menyamar jadi aplikasi game biasa.
Kementerian Kominfo dan Polri sendiri kini juga tengah menggencarkan patroli siber untuk melakukan pengawasan dan pemblokiran. Sejauh ini, Kominfo telah memblokir hampir 1 juta konten online dari ruang maya di Tanah Air. Selain itu, Kominfo juga telah memblokir 1.450 rekening dan 1.005 e-Wallet.
“Jika ada media online yang disusupi unsur judi online, harus segera ditindak,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan. Menurutnya, Undang-Undang ITE bisa menjadi pegangan bagi aparat dalam menindak pelaku judi online. Selain itu, Undang-undang Perlindungan Anak juga bisa menjadi dasar untuk menindak pelaku judi online yang menyasar atau melibatkan anak-anak.
Anak di bawah umur yang menjadi korban judi online akan kecanduan, cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain judi online. Mereka juga akan cenderung menurun aktivitas fisiknya. “Hal tersebut disebabkan waktu mereka banyak dihabiskan untuk bermain dan memantau perkembangan judi online,” kata Kawiyan.
Selain itu, anak-anak yang terlibat judi online juga boros dan tidak bisa menghemat uangnya. Uang yang ia miliki, yang didapat dari orangtua mereka, banyak dipakai untuk hal-hal yang bersifat spekulatif pada judi online, bisa menang dan bisa kalah. Anak-anak yang terlibat judi online juga kemungkinan akan berusaha mendapatkan uang dari manapun, termasuk dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.