BeritaPerbankan – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan revisi aturan barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus 2023.
Di dalam revisi tersebut, dia meminta, pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya harus sama, tak boleh dibedakan. ” Izin, pajak harus sama, kala masuk barang harus kena pajak,” tuturnya.
Kedua, platform digital tidak boleh jadi produsen. “Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merk TikTok nggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform digital itu,” kata Mendag.
Ketiga, ia juga mengusulkan penetapan pelarangan penjualan produk impor di bawah USD 100 untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya USD 100,” imbuhnya.
Lebih lanjut, soal revisi Permendag itu, kata dia Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah menyetujui. ” Saya dengar Kementerian Koperasi sudah setuju, tapi kan ada yang lain-lain (stakeholder)kan,” lanjutnya.