BeritaPerbankan – Mulai tahun 2023, defisit APBN akan ditekan dibawah 3 persen yakni antara 2,61 persen hingga 2,90 persen. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati , rencana pelebaran defisit tersebut sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan defisit APBN di atas 3 persen sampai tahun 2022.
Maka, pada 2023 mendatang pemerintah telah mengatur strategi. Kebijakan pendapatan negara akan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan, namun tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.
“Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5).
Dijelaskannya, melalui implementasi UU HPP yang efektif, maka rasio perpajakan akan meningkat. Sementara itu, optimalisasi PNBP juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan, dan reformasi pengelolaan aset.
Kebijakan belanja negara diarahkan untuk menghasilkan output/outcome yang berkualitas. Memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian serta dapat mendorong kondisi ke arah yang lebih baik.
Sejalan dengan hal tersebut, maka penguatan spending better secara konsisten akan dilakukan. Belanja negara bukan hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi semata. Melainkan juga untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat.
Untuk itu, kebijakan belanja negara akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan implementasi reformasi birokrasi, mendukungrevitalisasi industri dan pembangunan ekonomi hijau.
Sementara itu untuk antisipasi ketidakpastian, dibutuhkan strategi mitigasi risiko yang lebih solid dengan mendorong implementasi automatic stabilizer. “Sejalan dengan tujuan-tujuan tersebut, Pemerintah terus mendorong penguatan spending better menjadi komitmen bersama,” kata dia.
Hal ini dilaksanakan melalui penghematan belanja barang, penguatan belanja modal, reformasi belanja pegawai, peningkatan efektivitas. Termasuk ketepatan sasaran belanja bantuan sosial dan subsidi, serta penguatan kualitas transfer ke daerah dan dana desa.