BeritaPerbankan – Tercatat ada lebih dari 440 juta rekening nasabah perbankan nasional. Tapi apakah Anda yakin bank tempat Anda menabung termasuk bank peserta penjaminan LPS?
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya penjaminan simpanan semakin tinggi untuk melindungi saldo rekening nasabah perbankan jika sewaktu-waktu bank tempat nasabah menabung dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Namun sebagian masyarakat masih ragu apakah bank tempat mereka menabung dijamin LPS. Menjawab keresahan masyarakat, LPS membagikan tutorial langkah-langkah mencari tahu apakah suatu bank merupakan peserta penjaminan LPS atau bukan.
Simak langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs resmi lps.go.id
2. Klik ‘Penjaminan Simpanan’
3. Pilih ‘Bank Peserta Penjaminan’
4. Ketik nama bank pada kolom pencarian bank
5. Nama bank yang terdaftar peserta penjaminan akan muncul di layar gawai Anda.
Meski seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi anggota program penjaminan LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kepada masyarakat agar cermat dalam memilih produk simpanan perbankan dan jangan terbuai dengan bunga yang tinggi.
Nasabah wajib memenuhi syarat 3T untuk memperoleh penjaminan dari LPS. Meskipun bank tempat mereka menyimpan uang merupakan peserta penjaminan, namun apabila dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi nasabah terbukti menerima bunga/keuntungan di atas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, maka simpanan nasabah otomatis tidak dijamin LPS.
Syarat 3T yang wajib dipenuhi yakni: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau Cash back melebihi TBP yang ditetapkan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Purbaya juga mengimbau seluruh bank agar bersikap terbuka saat memberikan penawaran bunga simpanan kepada calon nasabah. Purbaya meminta perbankan menjual produk-produk yang memenuhi syarat 3T.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS dan menempatkan bukti kepesertaan penjaminan LPS di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh nasabah di seluruh jaringan kantor bank.
Begitu pun saat bank menawarkan berbagai produk atau promosi kepada masyarakat, Bank wajib memberitahukan bahwa bank tersebut merupakan peserta penjaminan LPS.
LPS masih menemukan ada sejumlah bank yang memberikan bunga yang tinggi kepada nasabah. Purbaya mengatakan besaran suku bunga simpanan merupakan kewenangan setiap bank, namun Ia meminta bank memberikan informasi lengkap soal penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
LPS mencatat lebih dari 80 persen simpanan nasabah tidak dijamin LPS disebabkan keuntungan nasabah dari bank melampaui TBP yang ditetapkan.
“Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,” tambahnya.
LPS memberikan apresiasi kepada bank-bank yang mematuhi aturan LPS terkait program penjaminan. LPS merilis data tingkat Kepatuhan Perbankan pada tahun 2021 naik menjadi 89 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar 87 persen.
Seperti diketahui LPS menjamin simpanan nasabah perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia, dengan total klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah tidak perlu mendaftarkan diri kepada LPS untuk mendapatkan penjaminan karena sudah diwakilkan oleh pihak bank. Nasabah hanya perlu memastikan untuk memenuhi kriteria Syarat 3T di atas.