BeritaPerbankan – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada UMKM.
“Insentif ini dijadwalkan berakhir pada tahun ini. Insentif pajak akan tetap ada, tetapi kami akan mengevaluasi apakah penggunaan PPh final ini masih diperlukan atau jika UMKM sudah memiliki kemampuan untuk diberlakukan secara lebih adil,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI pada Selasa (3/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun tidak dikenakan pajak. Sri Mulyani sering mendapat pertanyaan apakah pedagang kecil, seperti tukang bakso atau sate dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, juga tidak perlu membayar pajak.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa omzet tidak selalu mencerminkan kondisi keuangan UMKM yang sebenarnya, oleh karenanya yang seharusnya dikenakan pajak adalah laba bersihnya. Ia juga mengakui bahwa banyak UMKM belum memiliki pembukuan yang baik, sehingga menggunakan omzet sebagai dasar perhitungan pajak dianggap lebih praktis.
“Misalnya, jika omzetnya Rp 600 juta, tapi biaya operasionalnya besar sehingga hampir impas atau merugi, maka tetap membayar pajak berdasarkan omzet tidaklah adil,” tambahnya.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM untuk tetap membayar pajak, namun dengan tarif yang lebih rendah. Jika pembukuan menunjukkan kerugian, UMKM tidak perlu membayar pajak meskipun omzetnya melebihi Rp 500 juta.
Sebagai informasi, skema tarif PPh final 0,5% yang telah berlaku sejak tahun 2018 masih dapat dimanfaatkan hingga tahun 2024.