Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah entitas penting dalam dunia perbankan yang bertujuan melindungi dana simpanan nasabah. LPS menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2004, tugas utamanya adalah menjamin dana yang disimpan di bank, sehingga jika terjadi kebangkrutan atau masalah serius lainnya, nasabah masih bisa mendapatkan kembali sebagian atau seluruh dana mereka melalui program penjaminan simpanan.
Sejarah Pembentukan LPS
Pada tahun 2004, LPS resmi didirikan melalui UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Lembaga ini dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memberikan jaminan dana nasabah hingga batas tertentu dalam kasus bank mengalami kesulitan keuangan.
Gagasan mendirikan LPS muncul setelah Krisis Moneter Asia pada tahun 1997-1998 yang memengaruhi banyak sektor ekonomi, termasuk perbankan. Pemerintah dan otoritas keuangan melihat perlunya lembaga yang dapat memberikan jaminan dana nasabah dalam situasi ketidakpastian.
Seiring berjalannya waktu, LPS mengalami perkembangan dan perubahan peraturan. Terdapat penyempurnaan peran dan tanggung jawabnya melalui revisi undang-undang. Hal ini mencakup perluasan cakupan dana yang dijamin dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Terbaru berdasarkan UU P2SK, peran LPS diperluas lagi, salah satunya menjalankan program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2028 mendatang. Dalam situasi perusahaan asuransi mengalami gagal bayar maka LPS akan mengganti dana nasabah asuransi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana LPS Melindungi Dana Anda?
LPS mengumpulkan premi dari bank-bank yang menjadi peserta program penjaminan. Dana ini digunakan untuk membayar klaim nasabah jika bank tersebut mengalami gagal bayar. Jumlah perlindungan maksimal per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Ini berarti jika Anda menyimpan uang di bank yang menjadi anggota LPS, maka dana Anda hingga Rp2 miliar akan dijamin oleh LPS.
Program penjaminan simpanan telah teruji mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dalam kondisi krisis yang terjadi. Pada tahun 2008 krisis melanda negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Kehadiran LPS menjamin dana nasabah mampu menekan potensi penarikan dana bank secara besaran. Situasi ini jelas berbeda dengan kondisi krisis moneter pada tahun 1997-1998 sebelum berdirinya LPS, di mana saat itu terjadi kekacauan yang membuat masyarakat khawatir atas nasib simpanan di bank sehingga terjadi penarikan uang di bank secara masif yang menimbulkan ketidakstabilan keuangan perbankan.
Pada pandemi covid-19 tahun 2020 kemarin, LPS mampu membuktikan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan yang tinggi kepada industri perbankan sehingga apa yang terjadi pada tahun 1998 tidak terjadi. Bahkan jumlah simpanan nasabah perbankan selama pandemi cenderung meningkat karena masyarakat lebih memilih untuk menyimpan uang mereka di bank di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi.
Program Penjaminan Simpanan
Salah satu tugas LPS adalah menjamin dana nasabah perbankan dalam kondisi bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan nasabah yang dijamin LPS wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet dan penipuan.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Proses Pencairan Klaim Penjaminan
Setelah bank dinyatakan gagal bayar oleh OJK, LPS akan melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar berdasarkan syarat 3T yang telah disebutkan di atas.
Proses ini dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja terhitung sejak pencabutan izin usaha bank tersebut. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap akan diumumkan melalui website resmi lps.go.id
Nasabah simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS dengan membawa dan menunjukkan dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, kepemilikan simpanan di bank dan dokumen lainnya yang disyaratkan.
Klaim penjaminan berlaku hingga lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Maka nasabah tidak perlu tergesa-gesa mencairkan dana simpanannya karena waktu yang diberikan cukup luas.
Bagi nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori tidak layak bayar, maka dipersilakan untuk mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan. Namun jika LPS tidak merubah keputusannya, nasabah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Perlu diketahui bahwa seluruh tahapan pencairan klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun kepada nasabah. LPS mengimbau masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana nasabah dengan imbalan uang.