Berita Perbankan – Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membuka kantor di Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2024 semakin serius digarap. Kehadiran LPS di Jawa Timur bertujuan mendekatkan diri dengan masyarakat dan memperluas pelayanan kepada masyarakat.
Kota Surabaya menjadi salah satu kota yang menjadi kantor perwakilan LPS di daerah. Selain di Surabaya, LPS juga akan membuka kantor perwakilan di Makassar dan Medan. Pada Agustus 2024 LPS menargetkan pembangunan kantor pusat LPS di IKN Nusantara akan rampung dan sudah bisa digunakan untuk operasional LPS. Sementara itu kantor LPS di Jakarta tetap akan difungsikan sebagai kantor perwakilan.
Untuk lebih mengenalkan peran dan fungsi LPS kepada masyarakat luas, LPS senantiasa meningkatkan kolaborasi dengan insan media. Salah satu yang agenda sosialisasi yang baru saja dilaksanakan LPS bersama insan media di Jawa Timur pada Jum’at (13/10).
Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo mengatakan kegiatan sosialisasi peran LPS sangat penting dilakukan, terlebih saat ini terdapat sejumlah perubahan dalam pengaturan LPS setelah disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Salah satu mandat baru yang diamanatkan kepada LPS adalah pelaksanaan progam penjaminan polis asuransi. Dalam kegiatan sosialisasinya di sejumlah daerah LPS gencar mempromosikan peran baru ini kepada masyarakat sebelum program penjaminan polis resmi dilaksanakan pada 12 Januari 2028 mendatang. Seperti diketahui UU P2SK memberikan waktu selama 5 tahun kepada LPS untuk mempersiapkan program penjaminan polis terhitung sejak UU P2SK disahkan.
“Terutama perihal perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Program Penjaminan Polis,” ujar Hermawan.
Sesuai dengan UU No 4/2023, LPS bertindak sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi dalam situasi di mana perusahaan asuransi kehilangan izin usahanya akibat kesulitan keuangan yang mereka alami.
Dalam pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), peran LPS adalah untuk memberikan jaminan terhadap polis asuransi dan melakukan penyelesaian masalah perusahaan asuransi melalui proses likuidasi. PPP akan mulai berlaku setelah berjalan selama 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, yakni pada tahun 2028.
Menurut LPS, berlakunya UU P2SK merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor keuangan, dengan tujuan mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang.
Hermawan menguraikan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam sektor keuangan saat ini, termasuk rendahnya pemahaman tentang keuangan dan ketidaksetaraan dalam akses ke layanan keuangan yang dapat dijangkau oleh seluruh kelompok masyarakat. Ini menjadi perhatian khusus, terutama dalam konteks pertumbuhan teknologi yang semakin cepat.
“Berdasarkan survei LPS, tingkat literasi keuangan yang terendah salah satunya di wilayah Jawa Timur. Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media se-Jawa Timur yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” jelasnya.
Hermawan juga mengumumkan pada kesempatan tersebut bahwa LPS berencana membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah guna meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satu dari Kanwil LPS yang direncanakan untuk mulai beroperasi pada tahun 2024 adalah Kanwil Jawa Timur yang terletak di Surabaya.
“Kami ingin lebih meyakinkan masyarakat di Jawa Timur bahwa LPS hadir, LPS akan menguatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Jawa Timur, kami juga berupaya untuk memasukkan kurikulum pendidikan terkait LPS, pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi Indonesia,” pungkasnya.