BeritaPerbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali mengalami penambahan daftar bank yang gagal pada tahun ini. Hingga kini, terdapat 19 BPR yang tercatat jatuh, salah satunya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana yang berlokasi di Jl. Raya Cimindi (Cilember) Nomor 271, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai persiapan untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPR Kencana. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Kencana sejak 16 Desember 2024.
Untuk memastikan pembayaran klaim berjalan sesuai aturan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya guna menentukan simpanan yang layak dibayarkan yang ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja. Sumber dana pembayaran klaim ini berasal dari LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur masih dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana dengan bantuan Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Kencana untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat menghambat proses likuidasi dan pembayaran klaim. Nasabah juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Jimmy menegaskan bahwa terdapat banyak BPR, BPRS, atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Setelah menerima pembayaran klaim dari LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih mudah dijangkau.
LPS juga menjamin keamanan simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan penjaminan simpanan, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.