BeritaPerbankan – Menabung di bank menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam mengelola keuangan mereka karena dinilai praktis, transaksi lebih cepat dan tentunya aman karena simpanan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lantas bank apa saja yang menjadi peserta penjaminan LPS?
Dilansir dari situs resmi lps.go.id dan akun resmi media sosial LPS dijelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
LPS menjamin simpanan yang mencakup seluruh kategori bank yaitu bank konvensional, Bank syariah, BPR, Bank digital dan bank non digital.
Meski demikian masyarakat perlu mencermati dan memastikan seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS telah terpenuhi. Pastikan simpanan Anda memenuhi kriteria Syarat 3T.
Syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal seperti kredit macet. Jika nasabah tidak memenuhi seluruh syarat tersebut maka tidak berhak memperoleh penjaminan dari LPS.
LPS secara konsisten melakukan sosialisasi program penjaminan LPS kepada masyarakat dan meminta masyarakat waspada terhadap penawaran bunga simpanan yang tinggi dari bank karena otomatis simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar klaim penjaminan LPS apabila bank tersebut dicabut izin usahanya.
Dalam keterangannya Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 80 persen simpanan nasabah tidak layak bayar diakibatkan karena menerima bunga simpanan yang tinggi melampaui TBP yang ditetapkan oleh LPS.
Padahal jika simpanan nasabah memenuhi syarat 3T, LPS siap menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Sebagian dana-dana besar dilindungi LPS. Masyarakat enggak usah khawatir keuangan di perbankan. Uang mereka dijamin 100 persen, kecuali uang di atas Rp2 miliar,” kata Purbaya dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional – Temu Stakeholders di Bali, Jumat (9/4).
LPS mencatat saat ini program penjaminan LPS mencakup sebanyak 447,1 juta nasabah dari 107 bank umum dan 1.632 BPR/BPRS yang menjadi peserta Program Penjaminan LPS.
“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” kata Purbaya seperti dikutip dari Antara dalam Silaturahmi LPS di Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam keterangan pers yang digelar pada Rabu 26 Mei 2022, Purbaya meminta seluruh perbankan dapat bersikap transparan dengan menginformasikan kepada nasabah tentang program penjaminan LPS dan risiko simpanan dengan bunga di atas TBP LPS maka tidak mendapat jaminan dari LPS.
LPS mengapresiasi bank-bank yang menempatkan pengumuman kepesertaan penjaminan LPS di titik-titik yang mudah dilihat oleh masyarakat mulai dari seluruh jaringan kantor bank, akun resmi media sosial hingga di aplikasi mobile banking dan internet banking.
Selanjutnya LPS juga masih menemukan sejumlah bank yang memberikan bunga simpanan yang tinggi kepada nasabah sehingga tentu saja tidak berhak memperoleh jaminan dari LPS.
Purbaya menambahkan LPS tidak bisa melarang perbankan memberikan bunga yang tinggi, namun sejak awal pembukaan rekening tabungan, pihak bank harus menjelaskan secara jelas dan terbuka soal risiko penawaran bunga yang tinggi berarti kelak jika bank dicabut izin usahanya maka nasabah tidak berhak mendapatkan klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar dari LPS.
LPS secara tegas akan menertibkan sejumlah bank yang masih bandel, tidak transparan dalam memberikan tawaran bunga simpanan dan informasi program penjaminan LPS kepada nasabah mereka.
LPS akan memanggil bank tersebut dan tidak segan menginformasikan bank mana saja yang memberikan bunga super tinggi tanpa penjelasan risiko simpanan tidak dijamin LPS supaya masyarakat waspada terhadap risiko menyimpan uang di bank tersebut.