Berita Perbankan – Perkembangan industri perbankan di tanah air diramaikan dengan kemunculan sejumlah bank-bank digital yang menawarkan produk dan layanan yang berbasis teknologi. Menggabungkan inovasi teknologi, efisiensi biaya, dan kemudahan akses untuk menarik generasi yang lebih muda, mereka menawarkan layanan perbankan yang lebih cepat, sederhana, dan seringkali tanpa biaya administrasi.
Selain itu, adopsi yang luas terhadap layanan perbankan digital didorong oleh peningkatan penggunaan smartphone dan konektivitas internet yang lebih baik di seluruh negeri. Semua faktor ini bersama-sama membentuk ekosistem perbankan digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Di sisi lain, bank digital juga dikenal loyal memberikan suku bunga simpanan dan cashback yang tinggi untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah mereka. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak menampik bahwa memang banyak bank digital yang menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang telah ditetapkan LPS.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan bahwa LPS memiliki syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh simpanan nasabah jika ingin dana nasabah dijamin oleh LPS saat bank mengalami kebangkrutan.
Herman berharap masyarakat dapat memahami risiko di balik penawaran suku bunga simpanan tinggi melebihi bunga penjaminan yaitu simpanan nasabah tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS dalam situasi bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya.
Selain itu, LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu. Saat ini, batas jaminan LPS untuk setiap nasabah per bank adalah sebesar Rp2 miliar. Jika jumlah simpanan nasabah di satu bank melebihi batas tersebut, maka LPS hanya akan mengganti dana simpanan nasabah maksimal Rp2 miiliar.
“Kalau menerima bunga di luar batas kewajaran risikonya tinggi, tidak dijamin oleh LPS,” katanya.
LPS memberikan jaminan pada simpanan nasabah di Indonesia, tetapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar simpanan tersebut dijamin yaitu dana simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan perbankan seperti kredit macet dan penipuan.
Herman menyatakan bahwa LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk mencegah terjadinya persaingan suku bunga di antara bank. Selain itu, bank didorong untuk memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah ketika suku bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Sementara itu nasabah yang menerima suku bunga simpanan yang tinggi diharapkan telah memahami segala risiko yang ditimbulkan atas pilihan yang diambil. LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah saat bank mengalami gagal bayar.
“Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan banknya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS,” katanya.
LPS menemukan beberapa bank digital menawarkan suku bunga tinggi, terutama pada produk simpanan deposito. Beberapa bank digital, seperti PT Bank SeaBank Indonesia (SeaBank), menawarkan deposito dengan suku bunga mencapai 6 persen per tahun, dengan minimal saldo Rp1 juta dan jangka waktu relatif singkat, mulai dari 1 bulan. Sementara itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) juga menghadirkan produk simpanan dengan suku bunga yang menarik, mencapai 8,75 persen per tahun, sebagai strategi untuk menarik lebih banyak nasabah.
Terbaru, hadir bank digital yang merupakan hasil pengembangan dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ), yang sebelumnya diakuisisi oleh Astra Financial. Bank digital terbaru ini diberi nama Bank Saqu.
Astra International’s Head of Corporate Investor Relations, Tira Ardianti, menyatakan bahwa saat ini, Bank Saqu telah diluncurkan dan dapat diunduh melalui Google Play, namun saat ini masih berupa trial atau soft laucnhing.
“Ini masih trial di lingkup terbatas atau soft launch. Rencananya kami akan launch dalam waktu dekat. Ditunggu saja,” katanya.
Untuk diketahui, tingkat bunga penjaminan pada bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah berturut-turut 4,25 persen, 2,25 persen, dan 6,75 persen. Tingkat bunga ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.