Berita Perbankan – Industri perbankan di Indonesia semakin terbuka terhadap transformasi digital. Hal ini dapat dilihat dari fenomena kemunculan bank digital di Indonesia yang terus mengalami perkembangan. Sepanjang tahun 2023, lebih dari 15 bank telah meluncurkan layanan digital baru.
Potensi pasar yang belum tergarap dan penetrasi internet yang semakin tinggi menjadi katalisator bagi munculnya ragam inovasi teknologi keuangan yang dilakukan industri perbankan. Mereka tidak hanya menawarkan layanan perbankan konvensional, tetapi juga mengintegrasikan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan nasabah sesuai dengan perkembangan zaman.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), mengungkapkan bahwa bank digital merupakan hasil dari adaptasi teknologi di sektor keuangan. Proses evolusinya dimulai dari layanan mobile banking hingga menciptakan entitas baru yaitu bank digital.
Bank digital memiliki perbedaan mendasar dengan bank konvensional yang menyediakan layanan digital. Mereka hanya memiliki satu kantor pusat, sementara semua aktivitas perbankannya dijalankan melalui platform digital.
Nailul menjelaskan bahwa bank digital berbeda dengan layanan fintech. Salah satu perbedaannya adalah jaminan yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kepada bank digital, sementara fintech tidak dijamin oleh LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank digital sebagaimana penjaminan pada bank umum lainnya. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk bank digital juga tidak berbeda dengan bank konvensional yaitu 4,25 persen. Penting diketahui oleh masyarakat bahwa penjaminan LPS hanya diberikan kepada simpanan nasabah yang mematuhi ketentuan dalam program penjaminan. Salah satunya, suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Dia juga mengamati adanya perubahan pola perilaku konsumsi masyarakat terhadap layanan keuangan, yang semula bersifat luring menjadi daring. Perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, menjadi faktor penting lahirnya inovasi layanan digital perbankan.
“Makanya banyak dari bank konvensional di Indonesia menutup jumlah kantor cabang bank. Orang jarang ke kantor cabang bank. Apalagi bank digital juga ada pembayaran digital yang membuat masyarakat semakin nyaman menggunakan bank digital,” kata Nailul.
Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, dapat diprediksi bahwa tren perbankan digital akan terus menguat di Indonesia. Munculnya bank-bank digital ini memberikan dampak positif pada inklusi keuangan di Indonesia. Lebih banyak orang dapat mengakses layanan keuangan secara mudah dan cepat melalui perangkat seluler mereka. Ini juga memberikan dorongan bagi usaha kecil dan menengah untuk lebih mudah mengakses sumber pembiayaan.
Asisten Gubernur BI Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa jumlah masyarakat yang belum memanfaatkan layanan perbankan (unbanked) di Indonesia mencapai 97,7 juta orang, atau sekitar 48 persen dari total populasi.
Hal ini menjadi peluang bagi bank digital untuk memainkan peran penting dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Layanan bank digital menjadi alternatif yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Meskipun bank digital mampu menjadi solusi dalam meningkatkan inklusi keuangan, isu kebocoran data nasabah menjadi tantangan besar bagi industri perbankan digital. Pasalnya layanan perbankan yang menggunakan teknologi digital lebih rentan mengalami kebocoran data.
“Sebenarnya bukan cuman bank digital, tapi bank konvensional juga. Namun bank digital paling rawan kena phising ataupun scam karena sifat kegiatan yang full digital,” ujar Nailul Huda.
Nailul berharap bank digital terus meningkatkan keamanan siber dalam operasionalnya, untuk melindungi data para nasabah sehingga meminimalisir adanya kasus-kasus penipuan yang mengancam keamanan dana simpanan nasabah.
Menurut Telisa Aulia, Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia, secara umum, bisnis bank digital di Indonesia saat ini cukup aman. Faktor-faktor yang mendukung hal ini termasuk penerapan regulasi ketat oleh OJK melalui POJK Nomor 13/POJK.07/2021 yang dirancang untuk melindungi nasabah bank digital.
Selain itu, bank digital telah memperkuat sistem keamanan dengan menggunakan teknologi enkripsi dan autentikasi multi-faktor untuk melindungi data nasabah. Selanjutnya, mereka juga aktif menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman risiko terkait penggunaan bank digital.