BeritaPerbankan – Kehadiran bank digital (digital banking) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi yang menimbulkan evolusi layanan perbankan berbasis teknologi yang mengarah pada sistem digital perbankan.
Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik Bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah Bank, yang dilakukan secara mandiri.
Hal ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah Bank untuk memperoleh informasi, membuka rekening tabungan, beragam transasksi perbankan, investasi dan layanan customer service, seluruhnya dilakukan secara daring (online) melalui ponsel, PC ataupun Laptop yang terhubung dengan jaringan internet.
Bank digital menawarkan efisiensi bagi nasabah tanpa harus repot pergi ke kantor cabang bank untuk melakukan berbagai aktivitas perbankan. Seluruh kegiatan perbankan dilakukan secara online, dimanapun kapanpun.
Apa itu Bank Digital ?
Bank digital adalah bank berbadan hukum yang menjalankan bisnis perbankan dan menawarkan layanan perbankan secara daring (online) tanpa adanya kantor fisik selain kantor pusat. Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki banyak kantor cabang di setiap kota.
Jenius merupakan bank digital pertama yang beroperasi di Indonesia. Anak usaha Bank BTPN ini mulai beroperasi pada tahun 2016 dan menjadi bank digital paling populer hingga sekarang.
Menurut data tahun 2020, jumlah pengguna Jenius tercatat 3,1 juta, naik sebanyak 27 % dibandingkan tahun 2019. Jumlah dana nasabah yang dikelola Jenius tumbuh 100% menjadi Rp 13,3 triliun pada akhir kuartal IV/2020.
Peraturan mengenai bank digital diatur dalam POJK No.12/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Menurut undang-undang perbankan yang berlaku, di Indonesia hanya dikenal dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. OJK menerangkan bahwa bank digital bukanlah jenis bank yang baru. Meski seluruh aktivitasnya berbasis teknologi digital, namun bank digital tetap masuk dalam kategori bank umum, hanya saja bank digital memiliki model bisnis yang berbeda dengan bank konvensional.
Bank digital wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat. Namun dalam kegiatan bisnisnya, bank digital tidak perlu memiliki kantor cabang, sebab seluruh aktivitas dilakukan secara daring, termasuk layanan pelanggan yang dilakukan melalui komunikasi digital.
Syarat Bank Digital
Pertama, model bisnis menggunakan teknologi yang inovatif dan aman bagi nasabah. Kedua, mampu mengelola model bisnis perbankan digital. Memiliki kemampuan manajemen resiko yang baik. Bank digital juga harus memiliki direksi yang berkompeten dalam penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan penilaian OJK mengenai kepatutan dan kemampuan sebuah lembaga keuangan digital.
Syarat berikutnya adalah menjamin keamanan siber untuk melindungi data dan dana nasabah bank digital. Bank digital juga wajib mengantongi izin dari OJK. Sejauh ini OJK tidak menerbitkan izin khusus mengenai bank digital.
OJK memperlakukan bank digital sama seperti bank konvensional baik yang sudah memiliki produk layanan digital, bank dengan model bisnsi digital hybrid maupun bank tradisional yang berubah menjadi bank baru (bank digital).
Kelebihan Bank Digital
Model bisnis baru industri perbankan ini menawarkan efisiensi bagi para nasabah. Cukup menginstal aplikasi bank digital di ponsel pintar, nasabah sudah bisa membuka rekening dan melakukan aktivitas perbankan yang seluruhnya dilakukan secara online (daring).
Kemunculan bank digital memang merupakan dampak positif dari perkembangan teknologi digital yang berkomitmen melayani nasabah yang sudah melek teknologi dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Nasabah tidak perlu lagi membuang-buang waktu, bermacet-macetan di jalan hanya untuk ke kantor cabang bank tertentu.
Bagi pelaku industri perbankan, bank digital tidak memerlukan biaya tinggi untuk membangun kantor fisik. Biaya infrastruktur tersebut akan dialihkan untuk pengembangan infrastruktur digital guna menunjang aktivitas bisnis dan meningkatkan kualitas layanan digital banking.
Memberikan Layanan Menyeluruh (Inklusif)
Bank digital dapat menjangkau nasabah yang wilayahnya belum tersentuh layanan bank konvensional, misalnya ketiadaan kantor cabang atau ATM di wilayah tertentu. Layanan yang diberikan bank digital juga menyeluruh, mulai dari membuka rekening, menutup rekening, deposito, transfer antar bank, investasi, top-up dompet digital, pembayaran e-commerce dsb.
Layanan 24 Jam
Berbeda dengan bank konvensional yang beroperasi hanya pada sampai sore hari, bank digital bisa diakses 24 jam setiap hari, dimanapun kapanpun sepanjang jaringan internet di tempat anda cukup baik. Sehingga pelayanan lebih cepat tanpa harus membuang waktu dan energi untuk aktivitas perbankan anda.
Biaya Admin Murah
Biaya administrasi bank digital relatif lebih rendah karena biaya operasional bisa dipangkas dengan penggunaan teknologi digital. Operasional bank digital dinilai ramah lingkungan karena tidak membutuhkan banyak kertas dalam kegiatan transaksi (paperless). Anda juga bisa mengemat ongkos bensin kendaraan anda, yang anda butuhkan hanya jaringan internet yang baik.
Apa saja layanan perbankan digital?
- Internet Banking.
- Phone Banking.
- SMS Banking.
- Mobile Banking.
Kekurangan Bank Digital
Tidak bisa dipungkiri, operasional bank digital sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet. Inilah kelemahan paling mendasar bank digital. Meski layanan bank digital bisa dinikmati oleh siapapun dan dimanapun, nyatanya ketersediaan dan kekuatan jaringan internet belum merata di Indonesia.
Dalam kondisi tertentu jaringan internet bisa saja mengalami gangguan, sehingga nasabah tidak dapat menggunakan fitur-fitur yang ada.
Kelemahan bank digital berikutnya adalah keamanan data. Sebuah bank digital memang harus memenuhi persyaratan mengenai jaminan keamanan data nasabah, akan tetapi kita semua tahu selalu ada celah kebocoran keamanan siber. Untuk mengantisipasi hal tersebut, bank-bank digital menerapkan sistem keamanan siber berjenjang dengan teknologi terbaru.
Kekhawatiran nasabah tentang nasib data pribadi bahkan dana yang disimpan di bank digital harus bisa diakomodir oleh bank-bank digital.
Sebagai nasabah anda juga harus bertanggungjawab dengan data pribadi anda. Jangan pernah membagikan data pribadi yang berisi informasi rahasia kepada pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nasabah juga dihimbau untuk selalu mengecek secara berkala aktivitas/riwayat transaksi di akun bank masing-masing supaya jika terjadi aktivitas mencurigakan dapat segera ditangani pihak bank.
Daftar Bank Digital di Indonesia
Berdasarkan data tahun 2021, berikut ini adalah daftar bank-bank digital yang sudah mendapatkan izin beroperasi dari OJK.
Jenius (Bank BTPN)
Jenius merupakan bank digital pertama yang beroperasi di Indonesia, tepatnya pada tahun 2016. Layanan perbankan yang miliki PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), membantu penggunanya melakukan aktivitas finansial seperti menabung, bertransaksi, atau mengatur keuangan serta memungkinkan nasabah untuk memiliki rekening bank. Semua dilakukan dari satu tempat, dari ponsel, baik yang berbasis Android maupun iOS.
Berdasarkan data tahun 2020 jumlah pengguna Jenius mencapai 3,1 juta nasabah. Jumlah tersebut bertambah 27 % dari tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah nasabah Jenius bertepatan dengan momentum pandemi, dimana masyarakat harus banyak berdiam diri di rumah. Jenius dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat mengakses berbagai layanan perbankan dan transaksi tanpa harus keluar rumah.
Wokee (Bank Bukopin)
Diluncurkan pada tahun 2017, Wokee menawarkan layanan perbankan digital yang diklaim aman karena menggunakan teknologi Biometric Fingerprint Scanning (Quick Touch), Face ID dan Voice ID untuk dapat masuk ke sebuah akun.
Nasabah Wokee dapat membuka beberapa rekening dalam satu tabungan. Wokee memiliki fitur QR yang bisa digunakan untuk membayar transaksi kamu di merchant. Transfer dana ke bank lain juga semakin mudah.
Seperti halnya bank digital lain, Wokee juga melayani beragam transaksi seperti pembayaran e-commerce, isi ulang dompet digital, membeli tiket kereta, pesawat dsb.
Digibank (Bank DBS)
Digibank beroperasi sejak tahun 2018 melayani pembayaran tagihan seperti internet, PAM, listrik, asuransi, hingga kartu kredit. Digibank memberikan gratis biaya transfer dengan minimun saldo rata-rata perbulan Rp 1.000.000.
TMRW (Bank UOB)
TMRW milik Bank UOB mulai beroperasi pada tahun 2020, dengan menawarkan layanan buka tabungan dan kartu kredit hanya melalui aplikasi.
Jago (Bank Jago)
Bank digital Jago resmi beroperasi pada April 2021 lalu. Aplikasi yang diunggulkan Jago adalah fitur Kantong, semacam tabungan bersama yang bisa diakses oleh anda dan nasabah lainnya.
Seluruh bank yang disebutkan di atas sudah terdaftar di OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan maksimal dana nasabah sebesar Rp. 2 miliar per nasabah per bank.