Berita Perbankan – Bank digital telah menjadi tren yang semakin populer di era digital saat ini. Hal itu seiring dengan perubahan preferensi nasabah yang memilih layanan perbankan online yang praktis, mudah dan murah.
Bank digital atau dikenal juga dengan bank online, didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang beroperasi secara elektornik menggunakan platform digital dan jaringan internet dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Bank digital juga tidak memiliki kantor cabang fisik seperti bank konvensional pada umumnya, dan hanya memiliki satu kantor pusat. Seluruh layanan perbankan dilakukan secara daring baik melalui aplikasi maupun situs resmi bank tersebut selama 24/7.
Bank digital menawarkan berbagai layanan perbankan yang serupa dengan bank konvensional, seperti pembukaan rekening, tabungan, giro, pinjaman, kartu kredit, dan investasi. Namun, mereka mengadopsi model bisnis yang sepenuhnya berbasis digital, yang memungkinkan nasabah untuk mengakses dan mengelola rekening mereka secara online melalui perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, atau komputer.
Bank digital menawarkan layanan perbankan serba online, tanpa harus datang ke kantor fisik bank tersebut. Mereka juga menawarkan pengalaman perbankan yang lebih modern, fitur-fitur yang inovatif dan layanan keuangan yang terintegrasi dalam satu aplikasi.
Faktor lain yang menarik minat nasabah menabung di bank digital adalah penawaran bunga deposito yang kompetitif. Bahkan bank digital dikenal berani memberikan bunga simpanan yang tinggi, melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah dengan bunga simpanan melebihi TBP maka otomatis tidak dijamin LPS saat bank dinyatakan bangkrut dan dilikuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa seringkali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran bunga tinggi dari bank, karena risiko bank gagal dan hilangnya akses nasabah terhadap simpanan mereka bisa terjadi kapanpun.
Apabila simpanan nasabah tidak memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank seperti kredit macet, penipuan dll, maka LPS tidak berhak memberikan penggantian dana nasabah bank gagal bayar.
Praktisi Perbankan BUMN dan Peneliti Lembaga ESED, Chandra Bagus Sulistyo mengatakan penawaran bunga deposito tinggi oleh bank digital merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah likuiditas, yang nantinya uang tersebut akan disalurkan melalui pinjaman dengan bunga yang tinggi pula.
“Ini yang dialami oleh bank-bank digital yang baru, mereka ingin likuditasnya terjaga, maka mereka memberikan atau mempromosikan imbal hasil yang menarik,” ujar Chandra
Meski hal itu banyak dilakukan bank digital, namun nasabah perlu mencermati risiko yang ditimbulkan dengan menerima bunga deposito yang tinggi. Risiko perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya dapat berujung gagal bayar alias bangkrut. Sementara itu simpanan nasabah tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan. Nasabah menjadi pihak yang paling dirugikan.
Chandra menambahkan, meskipun sebagian besar bank digital dikenal loyal memberikan bunga deposito yang tinggi, namun sejumlah bank digital kekinian sudah mempertimbangkan variasi komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) ada yang memenuhi syarat penjaminan LPS dan ada pula yang tidak, dengan bunga melebihi suku bunga penjaminan, sehingga nasabah memiliki pilihan untuk menentukan jenis simpanan mana yang akan digunakan untuk menyimpan uang mereka.
“Beberapa perbankan sudah mepertimbangkan ada beberapa komposisi yang DPK-nya yang di atas imbal hasil yang ditentukan LPS dan ada yang tidak,” katanya.
LPS menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga deposito yang tinggi, namun pihak bank wajib menginformasikan risiko simpanan tidak dijamin LPS.
LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan syarat penjaminan agar tetap memiliki akses terhadap keuangan mereka di bank saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Purbaya menegaskan pada dasarnya LPS menjamin simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank digital.
Masyarakat dapat memilih produk simpanan di bank digital dengan suku bunga deposito di bawah tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah akan dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.