Berita Perbankan – Perkembangan teknologi yang semakin pesat melahirkan bank digital yang dinilai mampu memenuhi tuntutan kebutuhan nasabah di era digital seperti sekarang ini. Pertumbuhan bank digital pun terpantau terus meningkat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat nilai transaksi bank digital sepanjang tahun 2022 sudah menembus angka Rp52,245 triliun, dengan pertumbuhan 22,13 secara tahunan (YoY).
Kemunculan bank digital didorong oleh kebutuhan konsumen yang menginginkan layanan perbankan yang cepat, fleksibel dan dapat diakses di manapun dan kapanpun melalui gawai pintar dengan koneksi internet.
Kementerian Keuangan RI mengatur pendirian bank digital dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendirikan bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp 10 triliun atau mengubah bank tradisional menjadi bank digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.12/POJK.03/2021 mendefinisikan bank digital sebagai bank berbadan hukum yang menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau penggunaan kantor secara terbatas.
OJK menjelaskan saat ini bank digital belum memiliki regulasi khusus sehingga peraturan yang melekat pada bank digital sama dengan bank umum lainnya.
Begitupun dengan penjaminan simpanan nasabah bank digital sama dengan regulasi penjaminan nasabah bank umum. LPS sebagai otoritas penjamin simpanan nasabah menjamin simpanan nasabah bank digital hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Namun nasabah perlu memperhatikan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak membuat bank merugi seperti kasus kredit macet atau tindak pidana penipuan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada dasarnya LPS menjamin seluruh simpanan nasabah bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank digital.
Purbaya menambahkan, akan tetapi simpanan nasabah tetap harus memenuhi syarat 3T agar memperoleh pembayaran klaim penjaminan saat bank dilikuidasi.
LPS menyoroti maraknya bank digital memberikan bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan yang saat ini berada di level 4,25 persen.
LPS mencatat sejumlah bank digital memberikan bunga simpanan hingga 6 persen. Purbaya menegaskan LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah yang menerima bunga melampaui batas maksimal bunga penjaminan LPS.
LPS meminta bank bersikap terbuka kepada nasabah sebelum memberikan suku bunga yang tinggi, agar nasabah memahami risiko simpanan saat bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Fenomena penawaran bunga tinggi di bank digital terjadi karena bank digital harus meningkatkan penerimaan dana pihak ketiga (DPK) dan salah satu caranya adalah dengan memberikan tawaran bunga yang menarik.
Namun di sisi lain, nasabah berpotensi kehilangan akses terhadap simpanan di bank karena simpanannya tidak dijamin LPS. Oleh karena itu LPS meminta masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap penawaran bunga yang tinggi.
Purbaya menegaskan LPS akan menjamin simpanan nasabah bank digital yang memenuhi syarat penjaminan dan regulasi tersebut sama seperti yang berlaku untuk jenis bank lainnya yang beroperasi di Indonesia.