Berita Perbankan – Berbagai cara dilakukan bank untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah dan menyimpan uang mereka di bank tersebut. Salah satu cara klasik yang dilakukan perbankan adalah memberikan tawaran bunga yang menarik untuk meningkatkan perolehan dana pihak ketiga (DPK).
Sejumlah bank bahkan tak jarang memberikan bunga tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan masih ada bank yang memberikan bunga tinggi tanpa mempertimbangkan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat penjaminan.
LPS menemukan sejumlah bank digital marak memberikan bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan. Beberapa bank digital tercatat menawarkan bunga deposito sebesar 6 persen.
Padahal bank digital masuk dalam kategori bank umum yang seharusnya bunga depositonya tidak melebihi TBP yang saat ini berada di level 4,25 persen.
Purbaya memastikan jika bank digital atau bank umum manapun memberikan bunga deposito di atas 4,25 persen maka otomatis simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar. Ketika bank dinyatakan bangkrut maka LPS tidak akan mengganti saldo rekening nasabah tersebut.
Simpanan tidak layak bayar adalah status yang diberikan LPS untuk simpanan nasabah yang tidak memenuhi syarat 3T yaitu tidak tercatat aliran dana di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi.
Purbaya menuturkan, pada April 2023 rata-rata bunga deposito bank umum naik sebanyak 8 basis poin (bps) ke level 3,83 persen. Purbaya mengapresiasi pemberian bunga deposito di bawah tingkat bunga penjaminan. Itu artinya simpanan nasabah aman dijamin LPS.
Pasalnya, kata Purbaya, lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar milik nasabah bank yang dilikuidasi disebabkan oleh penerimaan bunga deposito yang tidak sesuai dengan ketentuan LPS.
LPS juga mengingatkan bank untuk transparan terkait suku bunga simpanan yang melebihi ketentuan LPS saat menawarkan kepada nasabah untuk menyimpan dana. Bank perlu memastikan bahwa nasabah memahami sepenuhnya bahwa risiko simpanan mereka tidak akan dijamin jika suku bunga yang diberikan oleh bank melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
LPS mengimbau masyarakat tetap mematuhi syarat dan ketentuan program penjaminan agar tetap mendapatkan akses terhadap simpanan di bank saat otoritas pengawas mencabut izin usah bank tersebut.
Berdasarkan data LPS sejak tahun 2005 hingga Mei 2023, terdapat 19.101 rekening nasabah bank yang dilikuidasi masuk kategori tidak layak bayar dengan total simpanan mencapai Rp 373 miliar. Sebanyak Rp 218 Miliar atau 58,4 persen diantaranya merupakan rekening nasabah BPR/BPRS.
Sementara itu simpanan tidak layak bayar di bank umum tercatat Rp 155 miliar atau setara dengan 41,5 persen. Total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak tahun 2005 hingga Mei 2023 tercatat sebesar Rp 2,12 triliun. LPS telah membayarkan simpanan layak bayar Rp 1,75 triliun kepada 271.237 rekening nasabah, yang setara dengan 82,15 persen.
Perlu diketahui bahwa tingkat bunga penjaminan LPS untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS.
Adapun total nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan simpanan LPS.
Masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan penjaminan LPS. Cukup pastikan simpanan memenuhi syarat 3T. Pihak bank sudah membayarkan premi kepada LPS untuk menjamin dana simpanan nasabah.
LPS menyediakan aplikasi kalkulator penjaminan simpanan yang dapat diakses melalui situs www.lps.go.id untuk mendapatkan simulasi apakah simpanan nasabah sudah memenuhi syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan atau tidak.