BeritaPerbankan – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25% pada akhir bulan lalu. Hal ini mendorong sejumlah bank, terutama bank digital, menawarkan suku bunga deposito yang relatif tinggi untuk menarik minat nasabah, bahkan melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Amar, misalnya, menawarkan bunga deposito hingga 9% per tahun, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata suku bunga deposito bank umum yang berada di kisaran 4,25% untuk rupiah dan 2,25% untuk simpanan dalam valuta asing. Sementara itu, Bank Neo Commerce menawarkan produk deposito dengan bunga hingga 8% per tahun, dan Krom Bank Indonesia menawarkan bunga hingga 8,75% per tahun
Tren kenaikan suku bunga deposito di sejumlah bank digital dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk berinvestasi dalam produk simpanan deposito berbunga tinggi. Imbal hasil yang didapatkan nasabah melalui simpanan deposito relatif lebih tinggi dibandingkan produk simpanan tabungan.
Namun, penting bagi nasabah untuk memahami bahwa simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) tidak dijamin oleh LPS. Menurut LPS, simpanan di bank umum dengan suku bunga lebih dari 4,25% dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lebih dari 6,75% tidak masuk dalam cakupan penjaminan. Hal ini berarti jika bank tersebut mengalami masalah finansial atau kebangkrutan, dana nasabah yang ditempatkan pada produk deposito dengan bunga di atas TBP tidak akan dijamin oleh LPS.
Program penjaminan simpanan yang telah dijalankan oleh LPS sejak tahun 2005, berfungsi menjamin simpanan nasabah saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, namun harus memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet atau tindakan pidana perbankan lainnya.
Program ini mencakup seluruh simpanan di perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak semua simpanan nasabah bisa mendapatkan jaminan LPS. Salah satunya disebabkan suku bunga simpanan yang diperoleh nasabah melebihi batas maksimal yang dijamin LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan melarang bank menawarkan bunga melebihi TBP, namun pihak bank harus memberikan informasi transparan kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Produk deposito ini memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan konvensional, terutama di tengah tren kenaikan suku bunga deposito seperti saat ini.
Meskipun begitu, nasabah perlu berhati-hati dan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. Selain bunga yang tidak dijamin oleh LPS, nasabah juga perlu memperhatikan aturan pencairan deposito sebelum jatuh tempo yang dapat mengakibatkan hilangnya bunga atau dikenakannya biaya penalti. Dengan memahami hal-hal ini, nasabah dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko mereka.
Bagi nasabah yang mencari alternatif investasi yang lebih aman, memilih deposito dengan bunga yang sesuai dengan tingkat penjaminan LPS adalah langkah yang bijaksana. Ini memastikan dana nasabah tetap aman dan dijamin oleh LPS meskipun bunga yang diperoleh sedikit lebih rendah dibandingkan dengan produk deposito berbunga tinggi.