BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta perbankan transparan soal tawaran suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS. Perbankan juga harus menginformasikan program penjaminan simpanan serta besaran bunga deposito maksimal yang dijamin LPS.
Purbaya mengungkapkan bahwa masih banyak bank, terutama bank digital yang memberikan bunga simpanan jauh melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, yaitu 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Hal ini berisiko simpanan nasabah di bank-bank digital tersebut tidak mendapat jaminan dari LPS.
Transparansi informasi oleh pihak perbankan kepada masyarakat menjadi sangat penting dilakukan, agar nasabah memahami risiko yang ditimbulkan jika simpanan mereka mendapatkan bunga tinggi dan tidak dijamin oleh LPS.
Seperti diketahui, LPS menjamin dana simpanan nasabah perbankan dalam kondisi bank mengalami gagal bayar atau bangkrut. Nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk mendapatkan jaminan ini, simpanan LPS wajib memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu simpanan tercatat di bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan pihak bank seperti kasus kredit macet atau tindak pidana perbankan lainnya.
Purbaya menyatakan bahwa LPS tidak melarang bank untuk menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS. Ia menjelaskan bahwa hal ini adalah strategi bisnis bank-bank digital, yang menggunakan suku bunga tinggi sebagai alat untuk menarik dana nasabah. Dengan cara ini, bank-bank digital dapat bersaing lebih efektif dan mendukung ekspansi kredit yang lebih agresif.
“Kami meminta bank-bank itu untuk transparan kepada masyarakat tentang bunga simpanan tinggi yang mereka tawarkan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPR RI beberapa waktu lalu.
LPS telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan teguran kepada bank-bank yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, LPS juga semakin gencar melakukan sosialisasi tentang program penjaminan simpanan kepada masyarakat.
Terbaru, LPS memberikan edukasi literasi keuangan dalam acara ‘LPS Monas Half Marathon 2024’, di mana puncak acaranya digelar di Jakarta pada 30 Juni 2024. Melalui event lari marathon ini, LPS mengajak masyarakat mengenal lebih dekat tugas dan fungsi LPS serta program penjaminan simpanan.
“Kami juga melakukan survei, dan setiap bank yang tidak memenuhi ketentuan transparansi program penjaminan LPS akan ditegur oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” tambah Purbaya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa tren bunga tinggi pada bank digital diprediksi akan terus berlanjut hingga tiga tahun mendatang.
“Tren perebutan dana di pasar semakin ketat karena bank juga harus bersaing dengan surat utang pemerintah yang bunganya tinggi,” ujarnya.
Sejumlah bank digital memberikan suku bunga simpanan yang beragam tergantung jenis produk simpanannya. Bank Saqu, milik Astra Financial dan WeLab, menawarkan bunga 7% untuk produk simpanan bernama Busposito dan produk simpanan bernama Tabungmatic atau menabung otomatis dengan tawaran bunga tinggi maksimal 10%.
Bank Amar menyediakan produk simpanan dengan suku bunga hingga 9% per tahun. Nasabah bisa mulai menyetor dananya dengan nominal minimal Rp100.000. Krom Bank menyediakan produk simpanan deposito dengan suku bunga sebesar 8,75% per tahun.
Bank digital milik Sea Group, PT Bank Seabank Indonesia, menawarkan produk deposito dengan suku bunga hingga 6% per tahun, dengan pilihan jatuh tempo 1, 3, dan 6 bulan. PT Allo Bank Tbk. (BBHI) menawarkan deposito dengan suku bunga berkisar antara 4% hingga 6%, dengan setoran awal minimal sebesar Rp1 juta.
PT Bank Jago Tbk. (ARTO) menetapkan suku bunga deposito sebesar 4,25% per tahun untuk simpanan antara Rp1 juta hingga Rp49,99 juta. Untuk simpanan antara Rp50 juta hingga Rp99,99 juta, suku bunganya menjadi 4,75% per tahun, dan untuk simpanan di atas Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 5,25% per tahun.