BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengirimkan surat kepada sejumlah bank digital yang menawarkan suku bunga simpanan tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya sejumlah bank digital yang memberikan bunga simpanan hingga 9%, padahal ambang batas maksimal bunga penjaminan berada di level 4,25% untuk periode Juni hingga September 2024.
Purbaya menerangkan bahwa surat yang dilayangkan LPS kepada sejumlah bank yang jor-joran memberikan bunga tinggi itu berkaitan dengan transparansi program penjaminan simpanan kepada nasabah. Dia menegaskan bahwa pihak bank wajib menginformasikan kepada nasabahnya soal penjaminan simpanan, termasuk risiko simpanan nasabah dengan bunga melebihi TBP, maka tidak mendapatkan jaminan dari LPS saat bank mengalami kebangkrutan.
“Kami sudah surati ke bank-bank itu. Kami minta memberikan informasi ke masyarakat, ini agar fair. Saat memberikan bunga simpanan lebih tinggi harus transparan ke masyarakat,” jelasnya dalam Raker LPS dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/6/2024).
Purbaya menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan teguran keras kepada bank yang nekad memberikan bunga selangit tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
“Kami juga survei, setiap bank yang tidak memenuhi ketentuan itu [transparansi program penjaminan LPS], kami kerja sama dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan], nanti OJK agar menegur mereka,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa faktor persaingan antarbank menjadi alasan bank digital menawarkan suku bunga simpanan melampaui suku bunga penjaminan LPS. Tren kenaikan suku bunga ini juga terkait dengan perbedaan likuiditas bank. Penawaran bunga tinggi juga menjadi strategi bank digital untuk menarik minat masyarakat menabung, sehingga jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan terus meningkat.
Selain itu, alasan lain yang mendasari peningkatan suku bunga pinjaman di bank-bank digital adalah kebutuhan untuk mengumpulkan dana guna mendukung ekspansi kredit yang lebih besar. Kompetisi dan ekspansi bisnis mendorong hal tersebut.
LPS mencatat sejumlah bank digital menawarkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan. Diantaranya adalah PT Bank Seabank Indonesia milik Sea Group, yang menawarkan deposito dengan suku bunga hingga 6% per tahun.
PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menyediakan produk simpanan dengan bunga tinggi mencapai 8,75% per tahun, sementara PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito hingga 8% per tahun. PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) memiliki produk simpanan dengan bunga mencapai 9% per tahun.
Sementara itu, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 4,25%, yang berarti simpanan nasabah di bank-bank tersebut tidak dijamin oleh LPS.
LPS meminta masyarakat bijak dalam memilih produk simpanan di bank. Pastikan suku bunga deposito yang ditawarkan bank sesuai dengan ketentuan dalam program penjaminan simpanan, agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam kondisi bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
Syarat simpanan nasabah dijamin LPS yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dalam tindakan pidana perbankan. Program ini mencakup seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.