TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 8 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 10 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Bank Digital Wajib Ikut Kepesertaan Program Penjaminan LPS, Kalau Langgar Aturan Tidak Dapat Jaminan

oleh Permadi
29/05/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Bakal Jamin Polis Asuransi?
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Bank digital masuk dalam kategori bank umum yang mana wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS atas seluruh rekening nasabah. Syarat dan ketentuannya juga sama seperti yang berlaku pada bank konvensional dan syariah.

Baru-baru ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyoroti sejumlah bank digital yang masih memberikan bunga simpanan yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS tidak mempermasalahkan apabila bank ingin menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi namun harus dipastikan nasabah tahu risiko simpanannya tidak dijamin LPS jika di kemudian hari bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/5) Purbaya membantah soal kabar simpanan nasabah di bank digital tidak dijamin LPS. Lebih lanjut Purbaya menerangkan pada dasarnya bank digital merupakan peserta program penjaminan LPS, sehingga simpanan nasabah masuk dalam penjaminan LPS namun dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS dan bank digital diwajibkan juga ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan data yang dimiliki LPS dikatakan bahwa sejumlah bank digital masih memberikan suku bunga simpanan dan deposito yang relatif tinggi melebihi TBP yang ditetapkan. Sehingga sudah jelas simpanan nasabah tersebut tidak berhak memperoleh penjaminan dari LPS.

Purbaya menambahkan LPS tidak bisa melarang bank memberikan bunga tinggi kepada nasabah. LPS menemukan kekinian ada bank digital yang memberikan bunga hingga 8 persen padahal TBP yang berlaku 3,50 persen.

Tak masalah jika bank mau memberikan bunga super tinggi asalkan sejak awal terbuka atau transparan kepada nasabah tentang risiko simpanan tidak dijamin oleh LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam pembukuan bank , tidak menerima bunga simpanan di atas TBP LPS dan tidak menyebabkan bank merugi atau gagal.

LPS menegaskan akan memanggil pihak bank dan mengumumkan bank mana saja yang kedapatan memberikan bunga tinggi tanpa menginformasikan program penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.

“Ada beberapa bank sekarang bank digital ya, bunganya tinggi sekali 8%, ya sah-sah saja. Asalkan transparan ke nasabah, bahwa simpanan itu tidak dijamin LPS,” ujarnya.

Sebagai informasi LPS baru saja mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan berkala periode 28 Mei hingga 30 September 2022. Simpanan rupiah di bank umum berlaku bunga penjaminan sebesar 3,50 persen, simpanan dalam mata uang asing berada di level 0,25 persen dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.

Besaran TBP tersebut masih sama dengan periode sebelumnya. LPS berharap kebijakan tersebut dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan memberikan kredit lebih banyak karena kondisi likuiditas perbankan semakin longgar, sehingga percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud pada  tahun 2022 dan 2023.

Tags: bank digitalBPRbunga depositobunga simpanan bank digitaldigital perbankanklaim penjaminan LPSLPSojkprogram penjaminan LPSPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga simpananTBP
Previous Post

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

Next Post

Aman Nabung di Bank Dijamin LPS, Cukup Penuhi Syarat 3T Berikut Ini

Next Post
Aman Nabung di Bank Dijamin LPS, Cukup Penuhi Syarat 3T Berikut Ini

Aman Nabung di Bank Dijamin LPS, Cukup Penuhi Syarat 3T Berikut Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add