BeritaPerbankan – Bank digital masuk dalam kategori bank umum yang mana wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS atas seluruh rekening nasabah. Syarat dan ketentuannya juga sama seperti yang berlaku pada bank konvensional dan syariah.
Baru-baru ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyoroti sejumlah bank digital yang masih memberikan bunga simpanan yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS tidak mempermasalahkan apabila bank ingin menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi namun harus dipastikan nasabah tahu risiko simpanannya tidak dijamin LPS jika di kemudian hari bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/5) Purbaya membantah soal kabar simpanan nasabah di bank digital tidak dijamin LPS. Lebih lanjut Purbaya menerangkan pada dasarnya bank digital merupakan peserta program penjaminan LPS, sehingga simpanan nasabah masuk dalam penjaminan LPS namun dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS dan bank digital diwajibkan juga ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
Berdasarkan data yang dimiliki LPS dikatakan bahwa sejumlah bank digital masih memberikan suku bunga simpanan dan deposito yang relatif tinggi melebihi TBP yang ditetapkan. Sehingga sudah jelas simpanan nasabah tersebut tidak berhak memperoleh penjaminan dari LPS.
Purbaya menambahkan LPS tidak bisa melarang bank memberikan bunga tinggi kepada nasabah. LPS menemukan kekinian ada bank digital yang memberikan bunga hingga 8 persen padahal TBP yang berlaku 3,50 persen.
Tak masalah jika bank mau memberikan bunga super tinggi asalkan sejak awal terbuka atau transparan kepada nasabah tentang risiko simpanan tidak dijamin oleh LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam pembukuan bank , tidak menerima bunga simpanan di atas TBP LPS dan tidak menyebabkan bank merugi atau gagal.
LPS menegaskan akan memanggil pihak bank dan mengumumkan bank mana saja yang kedapatan memberikan bunga tinggi tanpa menginformasikan program penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
“Ada beberapa bank sekarang bank digital ya, bunganya tinggi sekali 8%, ya sah-sah saja. Asalkan transparan ke nasabah, bahwa simpanan itu tidak dijamin LPS,” ujarnya.
Sebagai informasi LPS baru saja mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan berkala periode 28 Mei hingga 30 September 2022. Simpanan rupiah di bank umum berlaku bunga penjaminan sebesar 3,50 persen, simpanan dalam mata uang asing berada di level 0,25 persen dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Besaran TBP tersebut masih sama dengan periode sebelumnya. LPS berharap kebijakan tersebut dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan memberikan kredit lebih banyak karena kondisi likuiditas perbankan semakin longgar, sehingga percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud pada tahun 2022 dan 2023.