BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 102 perusahaan penyedia pinjaman online (fintech lending) yang sudah mengantongi izin dari OJK. Meski demikian masih banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjaman online ilegal.
Melihat fenomena tersebut OJK bersama LPS dan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Nurdin menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kuningan Jawa Barat pada pekan lalu.
Masyarakat mengeluhkan maraknya ‘bank emok’ atau rentenir yang hilir mudik ke kampung-kampung memberikan pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Nurdin meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal alias tak berizin dari OJK. Pinjol resmi akan beroperasi sesuai dengan ketentuan otoritas pengawas, namun pinjol ilegal dinilai berbahaya karena tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Pinjol ilegal seringkali memberikan pinjaman dengan bunga tinggi yang mencekik peminjam. Cara pinjol ilegal menagih utang juga seringkali membuat warga resah. Mereka tak segan megancam, menyebarkan data pribadi hingga melakukan aksi kekerasan dan melanggar hukum kepada peminjam.
DPR meminta OJK dan LPS gencar melakukan sosialisasi di daerah-daerah untuk mengedukasi masyarakat tentang cara bertransaksi keuangan yang bijak, cermat memilih jasa pinjaman online agar tidak masuk dalam perangkap lintah darat.
“Kita gandeng pihak OJK dan LPS untuk sosialisasi di dua titik yakni Cijoho dan Parung di Kabupaten Kuningan. Tentunya dengan memberi edukasi bagaimana cara bertransaksi secara bijak, termasuk mengingatkan warga agar tidak terjerat lintah darat atau pinjol ilegal yang sangat merepotkan peminjam,” kata M Nurdin.
LPS secara rutin menggelar sosialisasi tentang program penjaminan simpanan, edukasi literasi keuangan dan isu-isu lainnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal transaksi keuangan perbankan.
LPS mencatat indeks literasi keuangan nasional masih tertinggal dibandingkan pertumbuhan indeks inklusi keuangan. Hal itu menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok sms berhadiah, tipu-tipu pinjol ilegal hingga investasi bodong.
Dalam kegiatan sosialisasinya, LPS senantiasa mengajak masyarakat menyimpan uang di bank agar aman dan tidak rusak. LPS meminta masyarakat waspada terhadap penawaran bunga simpanan yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan karena hal itu dapat menggugurkan klaim penjaminan saat bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Berdasarkan undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar dengan syarat 3T simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Sementara itu OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah berizin OJK. Untuk mengecek status izin perusahaan fintech lending, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp 081 157 157 157.