TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Bank Jepara Artha Tutup, LPS Cairkan Klaim Simpanan Tahap I Rp61,5 Miliar: Nasabah Wajib Penuhi Syarat 3T

oleh Permadi
04/06/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
132 1
0
Bank Jepara Artha Tutup, LPS Cairkan Klaim Simpanan Tahap I Rp61,5 Miliar: Nasabah Wajib Penuhi Syarat 3T

NIBROS HASSANI/RADAR KUDUS

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha, yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Pembayaran ini dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut pada 21 Mei 2024.

LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama dengan total nilai Rp61,5 miliar. Dana tersebut dibayarkan kepada 29.642 nasabah yang terdampak oleh penutupan Bank Jepara Artha. Langkah cepat ini diambil oleh LPS untuk memastikan nasabah mendapatkan hak mereka secepat mungkin dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto, dalam siaran pers pada Sabtu (1/6), menyatakan bahwa setelah penutupan BPR Jepara Artha, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Dalam kurun waktu lima hari kerja, LPS telah menyelesaikan proses verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Dimas.

Dimas menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan hanya diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T, sehingga masuk dalam daftar simpanan layak bayar. Syarat tersebut terdiri dari: simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet dan fraud.

Dimas menjelaskan bahwa nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat mengajukan pembayaran melalui bank-bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Bank-bank tersebut adalah BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.

Nasabah perlu membawa identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Status simpanan dapat dicek di kantor BPR Jepara Artha atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan bank di seluruh Indonesia tetap tenang menabung di bank, karena LPS hadir untuk melindungi simpanan melalui program penjaminan simpanan perbankan. Program ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Dimas.

LPS mencatat bahwa jumlah rekening nasabah yang dijamin mencapai 573,92 juta rekening per April, naik dari 511,33 juta rekening pada periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini setara dengan 99,9% dari total rekening yang dijamin penuh, sementara 356.000 rekening atau 0,1% dari total rekening dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar.

Peningkatan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS ini sejalan dengan kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah di perbankan, yang tumbuh sebesar 12,2% year-on-year per April 2024, mencapai total 574,27 juta rekening.

Tags: BPR Jepara Arthalembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanansyarat 3T
Previous Post

LPS:Rekening Nasabah yang Dijamin LPS Meningkat 12,24% per April 2024

Next Post

Perkuat Literasi Keuangan, Kantor Perwakilan LPS I Medan Gandeng Pemerintah, Akademisi, dan Perbankan

Next Post
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Perkuat Literasi Keuangan, Kantor Perwakilan LPS I Medan Gandeng Pemerintah, Akademisi, dan Perbankan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.