BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha, yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Pembayaran ini dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut pada 21 Mei 2024.
LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama dengan total nilai Rp61,5 miliar. Dana tersebut dibayarkan kepada 29.642 nasabah yang terdampak oleh penutupan Bank Jepara Artha. Langkah cepat ini diambil oleh LPS untuk memastikan nasabah mendapatkan hak mereka secepat mungkin dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto, dalam siaran pers pada Sabtu (1/6), menyatakan bahwa setelah penutupan BPR Jepara Artha, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Dalam kurun waktu lima hari kerja, LPS telah menyelesaikan proses verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama.
“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Dimas.
Dimas menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan hanya diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T, sehingga masuk dalam daftar simpanan layak bayar. Syarat tersebut terdiri dari: simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet dan fraud.
Dimas menjelaskan bahwa nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat mengajukan pembayaran melalui bank-bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Bank-bank tersebut adalah BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Nasabah perlu membawa identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Status simpanan dapat dicek di kantor BPR Jepara Artha atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan bank di seluruh Indonesia tetap tenang menabung di bank, karena LPS hadir untuk melindungi simpanan melalui program penjaminan simpanan perbankan. Program ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Dimas.
LPS mencatat bahwa jumlah rekening nasabah yang dijamin mencapai 573,92 juta rekening per April, naik dari 511,33 juta rekening pada periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini setara dengan 99,9% dari total rekening yang dijamin penuh, sementara 356.000 rekening atau 0,1% dari total rekening dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar.
Peningkatan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS ini sejalan dengan kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah di perbankan, yang tumbuh sebesar 12,2% year-on-year per April 2024, mencapai total 574,27 juta rekening.