Beritaperbankan.id – Menabung di bank semakin aman karena sejak tahun 2005 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah hadir menjamin simpanan nasabah perbankan. Saat bank tempat anda menyimpan uang ditutup oleh otoritas pengawas, maka jangan khawatir sebab LPS akan mengganti dana nasabah bank yang dilikuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS akan menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan, simpanan nasabah bank yang dilikuidasi wajib memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank gagal seperti kasus kredit macet.
Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut, maka LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi. LPS memiliki waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal bank tersebut dicabut izin usahnya, untuk menentukan status simpanan nasabah.
Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan secara bertahap di website resmi LPS (lps.go.id) dan media elektronik yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Bagi nasabah dengan status simpanan layak bayar, diimbau untuk segera mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
Untuk pengajuan klaim penjaminan nasabah wajib membawa dan menunjukan dokumen yang perlukan seperti bukti identitas diri (KTP, SIM atau Paspor), bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito) dan dokumen lainnya yang mungkin diperlukan.
Sementara bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar maka berhak mengajukan keberatan kepada LPS dengan menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Jika LPS tetap tidak mengubah status tersebut maka nasabah dipersilakan jika ingin menempuh jalur hukum.
Perlu diketahui bahwa menurut data LPS, simpanan nasabah yang gagal mendapatkan penjaminan LPS lebih banyak diakibatkan oleh tingginya bunga simpanan yang didapatkan nasabah dari bank.
Padahal sudah jelas bahwa untuk mendapatkan pembayaran penjaminan salah satu syaratnya tidak boleh menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP).
TBP untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023 sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR.
LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam mata uang asing (valas). Nilai penjaminan simpanan valas maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan tingkat bunga penjaminan saat ini yaitu 1,75 persen.
LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh jenis bank, mulai dari bank konvensional, bank syariah hingga bank digital, sepanjang bank tersebut beroperasi di wilayah Indonesia dan simpanan memenuhi syarat 3T.
LPS meminta masyarakat cermat dalam menerima tawaran bunga dari perbankan terlebih jika bunga tersebut melampaui ketentuan TBP LPS.
Kepada pihak perbankan LPS meminta bersikap transparan dalam memberikan bunga simpanan. Jika memang tidak memenuhi ketentuan penjaminan LPS maka nasabah berhak diinformasikan jika simpanan tersebut tidak dijamin LPS.