BeritaPerbankan – Menyimpan uang di bank telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dari berbagai kalangan. Menabung di bank adalah cara terbaik menyimpan uang karena dinilai lebih aman dan mempermudah dalam berbagai transaksi kekinian.
Lalu bagaimana kalau bank tempat kita menyimpan uang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, apa yang harus dilakukan?.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di akun Instagram resminya @lps_idic membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan saat bank tempat Anda menyimpan uang dicabut izin usahanya. Lakukan 3 hal berikut ini:
Jangan Panik!
Jika mendapat kabar bank tempat Anda menabung dicabut izin usahanya, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang, jangan panik. Jangan terprovokasi apalagi terkena bujuk rayu oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu untuk menjamin dana simpanan Anda di bank.
Ikuti regulasi resmi dari bank tersebut maupun LPS. Tunggu informasi resmi dari LPS di situs resmi www.lps.go.id atau media publikasi bank tersebut.
Tunggu Pengumuman Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi
Kedua tunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang akan diumumkan di website LPS. Saat bank dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak.
Maka penting bagi nasabah untuk memastikan simpanannya sudah memenuhi syarat penjaminan dari LPS. Tercatat di pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak bank. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan maksimal 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Cek Status Simpanan di Website LPS
Nasabah dapat melihat pengumuman klaim simpanan pada www.lps.go.id ikuti cara berikut ini:
- Pergi ke laman www.lps.go.id
- Pilih menu Aplikasi LPS pada bagian bawah website LPS
- Pilih Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar
- Masukan nama bank tempat Anda menyimpan uang, lalu klik Cari Bank
- Masukan nomor rekening Anda. Lalu klik Cari
- Apabila simpanan Anda layak bayar catat nomor CIF yang tertera untuk dibawa ke Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS
Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan
Saat bank tempat Anda menyimpan uang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi LPS, Anda dapat mengajukan klaim penjaminan atas simpanan di bank tersebut.
Pengajuan klaim penjaminan simpanan paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Nasabah wajib membawa dokumen bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli dan copy, buku tabungan/bilyet deposito atau bukti kepemilikan simpanan di bank tersebut.
Apabila diperlukan nasabah juga dapat membawa dokumen lain yang dibutuhkan seperti surat keterangan pindah domisili, surat kehilangan bukti simpanan dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Simpanan nasabah yang sesuai dengan syarat 3T di atas akan dijamin oleh LPS maksimal Rp. 2 miliar per nasabah per bank.
Bagaimana dengan nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening tabungan di bank yang sama?
Penjaminan yang dibayarkan LPS akan diakumulasikan dari seluruh saldo rekening nasabah dengan maksimal penjaminan Rp 2 miliar.
Apabila simpanan nasabah melebihi Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank tersebut. LPS mengimbau nasabah yang memiliki dana simpanan lebih dari Rp 2 miliar untuk menyimpan uang di beberapa bank agar seluruh simpanan mendapat penjaminan dari LPS.
Nasabah tidak perlu mendaftarkan sendiri untuk memperoleh penjaminan LPS karena sudah otomatis terdaftar melalui bank tempat nasabah menyimpan uang.
Nasabah tidak akan dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan jaminan simpanan dari LPS. Pihak bank yang akan membayar premi penjaminan tiap semester kepada LPS.