TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 14 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 15 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 16 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 16 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 17 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Bank Tempat Anda Menyimpan Uang Dicabut Izin Usahanya? Jangan Panik, Lakukan Ini!

oleh Permadi
23/11/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Siap Mendukung Kebijakan Penurunan Suku Bunga Bank Indonesia
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Menyimpan uang di bank telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dari berbagai kalangan. Menabung di bank adalah cara terbaik menyimpan uang karena dinilai lebih aman dan mempermudah dalam berbagai transaksi kekinian.

Lalu bagaimana kalau bank tempat kita menyimpan uang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, apa yang harus dilakukan?.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di akun Instagram resminya @lps_idic membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan saat bank tempat Anda menyimpan uang dicabut izin usahanya. Lakukan 3 hal berikut ini:

Jangan Panik!

Jika mendapat kabar bank tempat Anda menabung dicabut izin usahanya, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang, jangan panik. Jangan terprovokasi apalagi terkena bujuk rayu oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu untuk menjamin dana simpanan Anda di bank.

Ikuti regulasi resmi dari bank tersebut maupun LPS. Tunggu informasi resmi dari LPS di situs resmi www.lps.go.id atau media publikasi bank tersebut.

Tunggu Pengumuman Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi

Kedua tunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang akan diumumkan di website LPS. Saat bank dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak.

Maka penting bagi nasabah untuk memastikan simpanannya sudah memenuhi syarat penjaminan dari LPS. Tercatat di pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak bank. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan maksimal 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Cek Status Simpanan di Website LPS

Nasabah dapat melihat pengumuman klaim simpanan pada www.lps.go.id ikuti cara berikut ini:

  1. Pergi ke laman www.lps.go.id
  2. Pilih menu Aplikasi LPS pada bagian bawah website LPS
  3. Pilih Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar
  4. Masukan nama bank tempat Anda menyimpan uang, lalu klik Cari Bank
  5. Masukan nomor rekening Anda. Lalu klik Cari
  6. Apabila simpanan Anda layak bayar catat nomor CIF yang tertera untuk dibawa ke Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS

Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan

Saat bank tempat Anda menyimpan uang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi LPS, Anda dapat mengajukan klaim penjaminan atas simpanan di bank tersebut.

Pengajuan klaim penjaminan simpanan paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Nasabah wajib membawa dokumen bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli dan copy, buku tabungan/bilyet deposito atau bukti kepemilikan simpanan di bank tersebut.

Apabila diperlukan nasabah juga dapat membawa dokumen lain yang dibutuhkan seperti surat keterangan pindah domisili, surat kehilangan bukti simpanan dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Simpanan nasabah yang sesuai dengan syarat 3T di atas akan dijamin oleh LPS maksimal Rp. 2 miliar per nasabah per bank.

Bagaimana dengan nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening tabungan di bank yang sama?

Penjaminan yang dibayarkan LPS akan diakumulasikan dari seluruh saldo rekening nasabah dengan maksimal penjaminan Rp 2 miliar.

Apabila simpanan nasabah melebihi Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank tersebut. LPS mengimbau nasabah yang memiliki dana simpanan lebih dari Rp 2 miliar untuk menyimpan uang di beberapa bank agar seluruh simpanan mendapat penjaminan dari LPS.

Nasabah tidak perlu mendaftarkan sendiri untuk memperoleh penjaminan LPS karena sudah otomatis terdaftar melalui bank tempat nasabah menyimpan uang.

Nasabah tidak akan dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan jaminan simpanan dari LPS. Pihak bank yang akan membayar premi penjaminan tiap semester kepada LPS.

 

 

Tags: bank digitalbank syariahberita lpsBIdepositogirojaminan LPSlikuidasi bankLPSojkPurbaya Yudhi Sadewasyarat penjaminan LPStabungantabungan berjangkatabungan hajitabungan pensiun
Previous Post

LPS: Indonesia Tak Perlu Cemas dengan Tapering The Fed

Next Post

Transaksi Menggunakan QRIS Meningkat Hingga 267% Selama Pandemi

Next Post
Transaksi Menggunakan QRIS Meningkat Hingga 267% Selama Pandemi

Transaksi Menggunakan QRIS Meningkat Hingga 267% Selama Pandemi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add