BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, termasuk untuk penyandang disabilitas yang kerap menghadapi hambatan administratif dalam mengakses pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mencatat bahwa hanya sekitar 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada sekitar 28 juta penduduk disabilitas, atau 10% dari total populasi. “Ini berarti masih ada 78% dari saudara-saudara kita yang perlu dibantu agar bisa mengakses layanan keuangan,” ujarnya di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa banyak penyandang disabilitas belum bisa mengakses sektor keuangan, meskipun kebutuhan mereka terhadap layanan keuangan seperti perbankan dan asuransi sangat mendesak. Untuk mendapatkan produk keuangan dasar saja sudah menjadi tantangan bagi mereka, apalagi mengakses kredit.
Friderica, yang biasa disapa Kiki, juga mengungkapkan bahwa industri jasa keuangan menghadapi tantangan dalam melayani penyandang disabilitas, terutama terkait dengan proses administrasi seperti soal tanda tangan bagi tuna netra. “ Mereka belum pernah melihat tanda tangannya sendiri, jadi ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, OJK telah menerbitkan POJK 22 tahun 2023. “Kami baru saja meluncurkan program ‘Tuntas’, satu rekening, satu disabilitas,” ujarnya.