TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 8 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 10 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 13 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Banyak Pinjol Antre Daftar, OJK Belum Mau Cabut Moratorium

oleh Permadi
19/12/2021
in Fintech
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Banyak Pinjol Antre Daftar, OJK Belum Mau Cabut Moratorium
0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran perusahaan fintech P2P lending atau Pinjol sejak Februari 2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK sebenarnya sudah melakukan moratorium pendaftaran pinjol jauh sebelum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 lalu.

Seperti diketahui bersama, saat itu Presiden Jokowi turun tangan merespon banyaknya kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat hingga berujung pada tindakan kriminal dan tindakan-tindakan tidak manusiawi.

Presiden Jokowi memerintahkan OJK menyetop sementara pendaftaran izin pinjol untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh guna meminimalkan kasus-kasus pidana terkait pinjol.

“Moratorium sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun sejak Februari 2020. Jadi, bukan baru-baru ini. OJK sudah tidak menerima pendaftaran pinjol, tapi yang ada kami benahi,” imbuh Tongam.

Hampir dua tahun moratorium diberlakukan oleh OJK namun hingga kini belum ada sinyal OJK menghentikan moratorium.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan OJK belum dapat menentukan kapan moratorium akan dicabut.

Nurhaida menambahkan OJK masih akan terus mengevaluasi seluruh perusahaan fintech baik yang sudah terdaftar maupun berizin.

“Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain,” ungkap Nurhaida dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bukittinggi, Sabtu (18/12).

Kekinian tersisa 104 perusahaan fintech P2P lending yaitu 101 perusahaan yang sudah memperoleh status berizin, sementara 3 perusahaan lainnya masih dalam status terdaftar. Mereka adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

OJK menyadari bahwa banyak perusahaan fintech yang mengantre untuk mendaftarkan perusahannya ke OJK. Namun menurut Nurhaida OJK belum mau buru-buru membuka keran perizinan pinjol.

Sejak moratorium diberlakukan, OJK melakukan pengawasan, evaluasi dan memperketat seleksi terhadap seluruh kegiatan pinjol yang sudah terdaftar untuk dilakukan pembenahan dari berbagai sisi sesuai arahan Presiden.

Hasilnya jumlah perusahaan fintech kekinian mengalami penurunan cukup signifikan dari data tahun 2019 sebanyak 161 perusahaan menjadi 104 perusahaan pada tahun 2021.

Sebagian perusahaan pinjol harus menutup kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan OJK, maupun permintaan pencabutan izin dari perusahaan tersebut secara mandiri karena tidak mampu lagi melakukan kegiatan usaha.

Nurhaida menegaskan OJK akan mencabut moratorium pendaftaran izin fintech setelah kondisi industri ini lebih jelas sehingga ke depannya dapat meminimalkan dampak negatif yang ada.

OJK juga akan memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi perusahaan fintech yang nantinya akan mendaftar ke OJK, terlebih setelah dua tahun moratorium pasti banyak perusahaan fintech ramai-ramai mendaftar saat OJK mencabut kebijakan moratorium.

Terakhir OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa pinjaman online dari perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan fintech resmi yang terdaftar dan berizin OJK melalui lama resmi OJK.

 

Tags: BIfintechfintech lendingjokowiLPSmoratoriumojkpinjaman onlinepinjolpinjol ilegalSWI
Previous Post

Jumlah Aset LPS Tahun 2021 Naik Menjadi Rp 160,53 triliun

Next Post

LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

Next Post
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

22/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add