BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran perusahaan fintech P2P lending atau Pinjol sejak Februari 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK sebenarnya sudah melakukan moratorium pendaftaran pinjol jauh sebelum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 lalu.
Seperti diketahui bersama, saat itu Presiden Jokowi turun tangan merespon banyaknya kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat hingga berujung pada tindakan kriminal dan tindakan-tindakan tidak manusiawi.
Presiden Jokowi memerintahkan OJK menyetop sementara pendaftaran izin pinjol untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh guna meminimalkan kasus-kasus pidana terkait pinjol.
“Moratorium sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun sejak Februari 2020. Jadi, bukan baru-baru ini. OJK sudah tidak menerima pendaftaran pinjol, tapi yang ada kami benahi,” imbuh Tongam.
Hampir dua tahun moratorium diberlakukan oleh OJK namun hingga kini belum ada sinyal OJK menghentikan moratorium.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan OJK belum dapat menentukan kapan moratorium akan dicabut.
Nurhaida menambahkan OJK masih akan terus mengevaluasi seluruh perusahaan fintech baik yang sudah terdaftar maupun berizin.
“Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain,” ungkap Nurhaida dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bukittinggi, Sabtu (18/12).
Kekinian tersisa 104 perusahaan fintech P2P lending yaitu 101 perusahaan yang sudah memperoleh status berizin, sementara 3 perusahaan lainnya masih dalam status terdaftar. Mereka adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.
OJK menyadari bahwa banyak perusahaan fintech yang mengantre untuk mendaftarkan perusahannya ke OJK. Namun menurut Nurhaida OJK belum mau buru-buru membuka keran perizinan pinjol.
Sejak moratorium diberlakukan, OJK melakukan pengawasan, evaluasi dan memperketat seleksi terhadap seluruh kegiatan pinjol yang sudah terdaftar untuk dilakukan pembenahan dari berbagai sisi sesuai arahan Presiden.
Hasilnya jumlah perusahaan fintech kekinian mengalami penurunan cukup signifikan dari data tahun 2019 sebanyak 161 perusahaan menjadi 104 perusahaan pada tahun 2021.
Sebagian perusahaan pinjol harus menutup kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan OJK, maupun permintaan pencabutan izin dari perusahaan tersebut secara mandiri karena tidak mampu lagi melakukan kegiatan usaha.
Nurhaida menegaskan OJK akan mencabut moratorium pendaftaran izin fintech setelah kondisi industri ini lebih jelas sehingga ke depannya dapat meminimalkan dampak negatif yang ada.
OJK juga akan memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi perusahaan fintech yang nantinya akan mendaftar ke OJK, terlebih setelah dua tahun moratorium pasti banyak perusahaan fintech ramai-ramai mendaftar saat OJK mencabut kebijakan moratorium.
Terakhir OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa pinjaman online dari perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan fintech resmi yang terdaftar dan berizin OJK melalui lama resmi OJK.