Berita Perbankan – Program Penjaminan simpanan yang dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat dirasakan manfaatnya oleh nasabah perbankan dan industri perbankan itu sendiri. Sejak tahun 2005 LPS telah mengoperasikan program ini, yang bertujuan untuk melindungi dana simpanan nasabah saat bank mengalami gagal bayar dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam perkembangannya nilai penjaminan simpanan LPS mengalami perubahan. Saat ini batas maksimal nilai simpanan nasabah yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan batas maksimal penjaminan LPS sebesar Rp 2 miliar itu merupakan yang tertinggi secara global, bahkan nilai penjaminan simpanan yang diberikan Negeri Paman Sam, Amerika Serikat masih di bawah LPS yaitu sekitar USD 120 ribu atau sekitar Rp 1,8 miliar (kurs USD1=Rp 15.349).
“Kalau di Amerika itu maksimal penjaminan senilai 120-an ribu, itu di bawah Rp 2 miliar, jadi secara nominal sudah baik,” ujar Lana.
Meskipun nilai penjaminan LPS merupakan yang tertinggi di dunia, Lana mengaku ada masukan agar LPS menaikkan batas maksimal nilai penjaminan. Merespon hal ini, Lana menyatakan tidak menutup kemungkinan LPS menaikkan nilai penjaminan simpanan, apabila memang situasi dan kondisi yang terjadi membutuhkan kebijakan tersebut.
Lana menegaskan bahwa nilai penjaminan saat ini Rp 2 miliar sudah melebihi ketentuan batas minimum nilai penjaminan, bahkan sudah setara dengan 32 kali PDB per kapita.
Dijelaskan juga olehnya bahwa jika meningkatkan batas penjaminan simpanan, hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya risiko moral hazard. Dalam hal ini, sektor perbankan mungkin akan merasa lebih santai dan menganggap bahwa LPS akan menjamin segala sesuatu tanpa batasan.
Agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan penuh, LPS mengimbau nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 2 miliar untuk membagi uang itu ke dalam sejumlah rekening di bank yang berbeda.
LPS juga mengimbau nasabah untuk mematuhi ketentuan program penjaminan simpanan yaitu memastikan aliran dana nasabah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan maupun cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat penipuan dan kredit macet.
Sementara itu tingkat bunga penjaminan yang berlaku hingga 30 September 2023 berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.