BeritaPerbankan – Sejumlah perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) serentak menyesuaikan harga BBM non-subsidi mulai 1 September 2024. Namun, bagaimana dengan tarif listrik, khususnya untuk pelanggan non-subsidi? Apakah juga mengalami perubahan pada bulan September 2024 ini?
Pemerintah menyatakan bahwa tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan, terutama untuk triwulan III (Juli-September) 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jisman P. Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pihaknya selalu melaporkan perkembangan terkini terkait empat parameter yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Seharusnya tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (April-Juni 2024) jika berdasarkan empat parameter tersebut si atas, namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman mengenai tarif listrik pada Kuartal III (Juli-September) 2024.
Jisman juga menjelaskan bahwa harga batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dibatasi maksimal sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan ini dinilai mampu menahan kenaikan tarif listrik non-subsidi.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Termasuk diantaranya: pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada September 2024, berdasarkan informasi dari situs resmi PLN:
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.