BeritaPerbankan – Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 244,1 triliun, meningkat 5,9% dari perkiraan penerimaan tahun 2024. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, disebutkan bahwa kebijakan ekstensifikasi cukai ini akan diterapkan secara terbatas. “Ekstensifikasi cukai secara terbatas akan dilakukan pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat,” demikian disebutkan pada Senin (26/8/2024).
Pemerintah akan mendorong industri untuk mengurangi kandungan gula dalam produk MBDK. Pengenaan bea cukai ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM).
Pemerintah mengakui bahwa penerapan cukai MBDK berpotensi mempengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat, namun risiko ini dinilai kecil. Sebaliknya, manfaat dari pengenaan cukai ini dianggap lebih besar.
Pemerintah juga menyatakan bahwa selain pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia, hal ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas sumber daya manusia di Indonesia.
Pemerintah juga menambahkan risiko yang terkait dengan keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi serta komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial.