BeritaPerbankan – Beda Peran LPS dan OJK Dalam Mengurusi Perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bagian dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Kedua lembaga keuangan ini sama-sama mengurusi perbankan, namun terdapat perbedaan peran antara keduanya.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian, termasuk di sektor perbankan.
Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, menjelaskan dalam Workshop dan Apresiasi Media bahwa tugas LPS berbeda dengan tugas OJK dalam menangani urusan perbankan.
Dadi mengatakan selama bank masih beroperasi, maka penanganan permasalahan bank menjadi kewenangan OJK. Sementara itu saat bank tidak lagi beroperasi atau dicabut izin usahanya oleh OJK, maka LPS yang berwenang menangani urusan bank mati tersebut. Dalam hal ini terkait dengan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
“Bedanya OJK dan LPS, OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi, selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS bank mati, Istilahnya tukang jagal,” jelas Dadi di Makassar.
Dadi menjelaskan, ketika sebuah bank gagal, maka LPS berperan sebagai penjamin simpanan masyarakat di bank tersebut. LPS akan melikuidasi dan menjual aset-aset bank untuk menutupi kerugian. LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja, dengan standar saat ini pembayaran klaim dalam waktu 60 hari, untuk membayar klaim setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap.
Untuk membayar klaim simpanan nasabah bank gagal itu, LPS akan menalangi dana, dan setelah aset bank terjual, uang tersebut akan mengganti dana yang sudah dikeluarkan oleh LPS.
“Sinergi dengan media, LPS punya kampanye yakni mengajak masyarakat menabung di bank karena simpanan anda akan aman dijamin LPS. Jadi pilih mana nabung di bank atau di luar. Biasanya orang-desa banyak yang nabung di luar bank,” ujarnya.
Dadi menambahkan hal yang paling penting dalam program penjaminan LPS mencakup tiga syarat utama: simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak boleh melebihi suku bunga yang ditetapkan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Untuk mensosialisasikan program ini, Dadi menekankan perlunya sinergi yang baik dengan media, agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui peran LPS dalam menjamin dana simpanan nasabah di bank. LPS mengajak rekan-rekan media menjadi bagian garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“LPS bersinergi dengan media sebab media garda terdepan menyebarkan informasi. Ada 3 hal yang dituju, pertama tau LPS dan tau uang di bank di jamin LPS, paham program penjaminan LPS dan masyarakat percaya LPS agar tenang menyimpan uangnya. Ujung-ujungnya media bersama menjaga stabilitas sistem keuangan.,” tutupnya.