BeritaPerbankan – Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan nasabah bank yang mengalami kebangkrutan. Salah satu tugas utama LPS adalah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang tahun 2024 berjalan, LPS mencatat telah ada 10 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dilikuidasi. LPS telah menyalurkan pembayaran klaim simpanan nasabah senilai Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah dari 10 BPR yang statusnya telah dilikuidasi oleh LPS selama periode 1 Januari hingga 29 April 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tren penutupan bank di paruh pertama tahun 2024 bukan hal yang perlu dikhawatirkan. LPS memastikan saat ini kondisi perbankan BPR maupun industri perbankan secara umum berada pada level aman. Terlebih LPS memiliki uang yang lebih dari cukup untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan bagi nasabah bank yang dilikuidasi.
LPS tercatat memiliki aset dengan total nilai sebesar Rp 224,66 triliun yang diproyeksikan akan terus meningkat hingga akhir tahun ini. Dana yang dimiliki LPS bersumber dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun, sumbangan dari peserta bank pada saat mereka bergabung, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dan hasil investasi.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” jelasnya.
Lantas bagaimana tahapan dan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan yang dilakukan LPS?.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS memiliki beberapa tahapan. Pertama adalah proses rekonsiliasi terhadap data simpanan nasabah untuk memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat untuk mendapatkan klaim penjaminan dari LPS.
Tahapan kedua adalah proses verifikasi. LPS akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi data simpanan nasabah untuk menentukan status simpanan nasabah apakah layak bayar atau tidak layak bayar.
Simpanan layak bayar wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan maupun cashback melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP), dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan pihak bank.
LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam waktu maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Selanjutnya, LPS akan mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dapat dilihat oleh nasabah melalui situs web LPS www.lps.go.id atau di bank tempat nasabah menabung.
Simpanan nasabah dengan status simpanan layak bayar akan menerima pembayaran melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Sementara itu bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa dokumen atau bukti yang diperlukan. Jika LPS tetap tidak mengubah status tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bagi nasabah yang masih memiliki cicilan, dapat melakukan pembayaran atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” jelas Dimas.
Sebelumya diberitakan bahwa tahun ini sudah ada 10 bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, meskipun tahun 2024 baru berjalan kurang dari 4 bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana hanya empat bank yang bangkrut.
Secara keseluruhan, dalam kurun waktu 2005 hingga 2024 tercatat sudah ada 132 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank yang mengalami kebangkrutan tetap aman asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Hingga 29 Februari 2024, LPS telah menyalurkan dana simpanan nasabah sebesar Rp2,23 triliun.