BeritaPerbankan – Dalam dunia perbankan, keamanan dana simpanan merupakan salah satu faktor utama yang menjadi perhatian nasabah. Untuk memberikan perlindungan bagi nasabah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan, pemerintah memberlakukan kebijakan penjaminan simpanan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, di mana LPS bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia, sejak tahun 2005.
LPS memberikan jaminan atas simpanan di seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, termasuk Bank Umum (seperti Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Pemerintah) serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang terdaftar dan berizin di OJK.
Simpanan nasabah yang dijamin meliputi produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Namun, perlu dicatat bahwa jaminan ini memiliki batasan nilai, dengan maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Mekanisme Penjaminan Simpanan
Salah satu jenis simpanan yang paling banyak digunakan untuk kepentingan investasi adalah deposito. Jenis simpanan ini dipilih karena menawarkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan tabungan biasa. Perbankan akan memberikan suku bunga simpanan yang lebih besar dibandingkan tabungan.
Berinvestasi dalam bentuk deposito juga dinilai aman, dan menjadi pilihan tepat bagi nasabah yang ingin fokus menyimpan uang tanpa distraksi, karena simpanan deposito memiliki jangka waktu tertentu untuk dapat dicairkan.
Kelebihan lain dari deposito, tentu saja perihal keamanan dana simpanan nasabah. Deposito menjadi salah satu jenis simpanan yang masuk dalam penjaminan LPS. Batas maksimal jaminan yang diberikan oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika sebuah bank mengalami kebangkrutan, LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga batas tersebut.
Untuk mendapatkan jaminan dari LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu:
1. Tercatat di bank: Simpanan harus tercatat secara resmi di sistem pembukuan bank.
2. Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan: Suku bunga yang diberikan bank tidak boleh melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
3. Tidak menyebabkan kerugian bagi bank: Simpanan tidak terkait dengan tindakan yang dapat merugikan bank, seperti fraud atau pencucian uang.
Prosedur Klaim Penjaminan
Ketika sebuah bank dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS akan segera mengambil alih untuk melakukan likuidasi dan memproses klaim penjaminan nasabah. Langkah-langkah untuk pembayaran klaim penjaminan meliputi:
1. Identifikasi Simpanan: LPS akan mengidentifikasi seluruh simpanan yang ada di bank tersebut.
2. Verifikasi Data: Verifikasi data simpanan dilakukan untuk memastikan bahwa simpanan tersebut memenuhi syarat untuk dijamin, atau masuk dalam kategori simpanan layak bayar. LPS akan mengumumkan hasil verifikasi di laman resmi LPS dan kantor bank yang bersangkutan.
3. Pembayaran Klaim: LPS kemudian akan melakukan pembayaran klaim kepada nasabah sesuai dengan jumlah simpanan yang dijamin, maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Pembayaran akan dilakukan oleh bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Berdasarkan amanat UU LPS, tahapan-tahapan tersebut dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Namun dengan inovasi yang dikembangkan, saat ini LPS berhasil mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan menjadi rata-rata hanya 5 hari kerja.
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank mengatakan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah terus mengalami perkembangan signifikan.
Pada tahun 2021, proses pembayaran klaim penjaminan membutuhkan waktu paling cepat 14 hari kerja. Lalu pada tahun 2023, prosesnya hanya memerlukan waktu 7 hingga 9 hari kerja. Di tahun 2024, LPS berhasil membayarkan klaim penjaminan paling cepat dalam 5 hari kerja, terhitung sejak bank dilikuidasi.
Manfaat Penjaminan Simpanan bagi Nasabah
Penjaminan simpanan oleh LPS memberikan beberapa manfaat utama bagi nasabah, di antaranya:
1. Perlindungan Finansial: Nasabah mendapatkan jaminan keamanan atas dana mereka yang disimpan di bank, sehingga mengurangi risiko kehilangan dana akibat kebangkrutan bank.
2. Kepercayaan terhadap Sistem Perbankan: Adanya LPS meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan Indonesia, yang pada gilirannya mendukung stabilitas keuangan nasional.
3. Kepastian Hukum: Jaminan dari LPS memberikan kepastian hukum bagi nasabah bahwa hak-hak mereka dilindungi oleh negara.