BeritaPerbankan – BPR Duta Niaga menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) ke-17 yang mengalami kejatuhan pada tahun ini. Pencabutan izin usaha BPR Duta Niaga yang berlokasi di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, BPR Duta Niaga telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio kecukupan modal (CAR) yang kurang dari 12%, rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir di bawah 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang tergolong Tidak Sehat.
Kemudian, pada 12 November 2024, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas meskipun telah diberikan waktu oleh OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. “Pengurus dan Pemegang Saham BPR Duta Niaga tidak berhasil melakukan langkah penyehatan,” demikian pernyataan resmi OJK pada Jumat (6/12/2024).
Keputusan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai Pasal 19 POJK terkait.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan tugas penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.