Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang bertugas melindungi dana simpanan masyarakat di sektor perbankan. Program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS adalah mekanisme yang penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Melalui program penjaminan simpanan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005 ini, LPS terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS menjamin simpanan masyarakat hingga batas tertentu, yang saat ini sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ini berarti jika sebuah bank mengalami masalah keuangan dan tidak mampu membayar nasabahnya, LPS akan menggantikan dana tersebut maksimal Rp 2 miliar.
Program ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kebangkrutan bank dan membantu menjaga stabilitas sektor perbankan. Ini juga mendorong masyarakat untuk lebih percaya dan aktif dalam menyimpan uang di bank tanpa rasa khawatir soal keamanan uang mereka.
Dalam era ketidakpastian ekonomi, program penjaminan simpanan LPS adalah perangkat yang penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Masyarakat dapat tidur nyenyak, tahu bahwa dana mereka aman dan dijamin oleh LPS.
Lantas bagaimana prosedur pengajuan klaim penjaminan LPS saat bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas?
Dalam situasi bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas, LPS akan segera menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data nasabah bank yang dilikuidasi secara bertahap. LPS kemudian akan mengumumkan hasil verifikasi yang menentukan status simpanan nasabah apakah masuk dalam daftar simpanan layak bayar atau tidak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan program penjaminan.
LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah secara bertahap di situs resmi lps.go.id dan di kantor cabang bank yang dicabut izin usahanya. Berdasarkan Undang-Undang LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lambat dilakukan selama 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup, namun dalam praktiknya LPS mampu bekerja lebih cepat bahkan hanya dalam 7 hari LPS sudah bisa mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
Pencairan uang klaim penjaminan akan dilakukan oleh bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar wajib membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada pihak bank pembayar. Dokumen tersebut diantaranya bukti identitas diri (KTP/Paspor) asli dan copy, bukti kepemilikan simpanan bank seperti buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro dan bukti anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.
Pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap. Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan memiliki batas waktu paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Jika nasabah simpanan layak bayar tidak mengajukan klaim penjaminan lebih dari batas waktu yang ditetapkan maka tidak berhak mendapatkan pencairan uang klaim penjaminan.
Simpanan nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar disebabkan karena tidak memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu data simpanan nasabah tidak tercatat di bank, Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar seperti menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan nasabah menjadi pihak yang menyebabkan bank tidak sehat seperti kredit macet dan penipuan.
LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Hingga Agustus 2023, cakupan penjaminan LPS di bank umum mencapai level 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum dan 99,98 persen cakupan simpanan nasabah di bank perekonomian rakyat (BPR).
LPS mengimbau masyarakat yang memiliki nilai simpanan bank melebihi Rp 2 miliar untuk membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda agar seluruh uang nasabah mendapatkan jaminan penuh dari LPS.
Kabar terbaru, berdasarkan amanat UU P2SK, LPS akan menjalankan program penjaminan polis nasabah asuransi mulai tahun 2028 mendatang. Ini merupakan terobosan penting yang telah lama dinantikan nasabah asuransi dan para pelaku industri perasuransian di tanah air.