TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 7 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Begini Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan LPS, Paling Lambat 5 Tahun Sejak Bank Ditutup

oleh Permadi
10/10/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Begini Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan LPS, Paling Lambat 5 Tahun Sejak Bank Ditutup
0
SHARE
9
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang bertugas melindungi dana simpanan masyarakat di sektor perbankan. Program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS adalah mekanisme yang penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Melalui program penjaminan simpanan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005 ini, LPS terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS menjamin simpanan masyarakat hingga batas tertentu, yang saat ini sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ini berarti jika sebuah bank mengalami masalah keuangan dan tidak mampu membayar nasabahnya, LPS akan menggantikan dana tersebut maksimal Rp 2 miliar.

Program ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kebangkrutan bank dan membantu menjaga stabilitas sektor perbankan. Ini juga mendorong masyarakat untuk lebih percaya dan aktif dalam menyimpan uang di bank tanpa rasa khawatir soal keamanan uang mereka.

Dalam era ketidakpastian ekonomi, program penjaminan simpanan LPS adalah perangkat yang penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Masyarakat dapat tidur nyenyak, tahu bahwa dana mereka aman dan dijamin oleh LPS.

Lantas bagaimana prosedur pengajuan klaim penjaminan LPS saat bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas?

Dalam situasi bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas, LPS akan segera menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data nasabah bank yang dilikuidasi secara bertahap. LPS kemudian akan mengumumkan hasil verifikasi yang menentukan status simpanan nasabah apakah masuk dalam daftar simpanan layak bayar atau tidak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan program penjaminan.

LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah secara bertahap di situs resmi lps.go.id dan di kantor cabang bank yang dicabut izin usahanya. Berdasarkan Undang-Undang LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lambat dilakukan selama 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup, namun dalam praktiknya LPS mampu bekerja lebih cepat bahkan hanya dalam 7 hari LPS sudah bisa mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah.

Pencairan uang klaim penjaminan akan dilakukan oleh bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar wajib membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada pihak bank pembayar. Dokumen tersebut diantaranya bukti identitas diri (KTP/Paspor) asli dan copy, bukti kepemilikan simpanan bank seperti buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro dan bukti anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.

Pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap. Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan memiliki batas waktu paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Jika nasabah simpanan layak bayar tidak mengajukan klaim penjaminan lebih dari batas waktu yang ditetapkan maka tidak berhak mendapatkan pencairan uang klaim penjaminan.

Simpanan nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar disebabkan karena tidak memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu data simpanan nasabah tidak tercatat di bank, Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar seperti menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan nasabah menjadi pihak yang menyebabkan bank tidak sehat seperti kredit macet dan penipuan.

LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Hingga Agustus 2023, cakupan penjaminan LPS di bank umum mencapai level 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum dan 99,98 persen cakupan simpanan nasabah di bank perekonomian rakyat (BPR).

LPS mengimbau masyarakat yang memiliki nilai simpanan bank melebihi Rp 2 miliar untuk membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda agar seluruh uang nasabah mendapatkan jaminan penuh dari LPS.

Kabar terbaru, berdasarkan amanat UU P2SK, LPS akan menjalankan program penjaminan polis nasabah asuransi mulai tahun 2028 mendatang. Ini merupakan terobosan penting yang telah lama dinantikan nasabah asuransi dan para pelaku industri perasuransian di tanah air.

 

 

Tags: Asuransidepositoklaim penjaminanlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanantabunganTBPUU P2SK
Previous Post

Nasabah Sudah Melek Keuangan, Hanya Sedikit Klaim yang Tidak Layak Bayar

Next Post

LPS Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unit Link

Next Post
LPS Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unit Link

LPS Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unit Link

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.