Beritaperbankan – Jika bank tempatmu menyimpan dana dicabut izin usahanya. Maka Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS melakukan proses rekonsiliasi, verifikasi dan pengajuan klaim simpanan nasabah. Lalu bagaimana prosesnya dan berapa lama? Yuk simak penjelasannya.
Apabila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar; dan Simpanan yang tidak layak dibayar.
LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan atau atas nama LPS. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
Penentuan simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
LPS membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut.