TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 6 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 6 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 6 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 6 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 7 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Begini Ternyata Modus Baru Cash Smuggling!

Maraknya Uang Ilegal Triliunan Rupiah

oleh Nara
30/11/2022
in Featured
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Begini Ternyata Modus Baru Cash Smuggling!
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

 

BeritaPerbankan – Cash smuggling tidak secara spesifik disebutkan dalam UU TPPU, namun US Immigration and Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations (HSI) mendefinisikan bulk cash smuggling sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghindari persyaratan pelaporan mata uang, dan dengan sengaja menyembunyikan uang itu dengan nominal lebih dari US$ 10.000.

Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengendus adanya indikasi tindak pidana dalam kasus maraknya uang ilegal yang masuk ke Indonesia dengan jumlah hingga triliunan rupiah. Ia menduga, tindakan itu termasuk kasus penyelundupan uang atau yang kerap dikenal sebagai cash smuggling.

Ivan menjelaskan, uang yang biasanya diselundupkan dengan memanfaatkan koper itu menjadi ilegal karena tidak dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memasuki daerah pabean. Itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Konteksnya uang masuk kita duga merupakan cash smuggling dalam kerangka Cross Border Cash Carrying (CBCC) yang tidak dilaporkan secara benar kepada otoritas terkait,” kata Ivan.

Ketentuan wajibnya pelaporan pembawaan uang tunai itu telah diatur rinci dalam Bab V pasal 34 hingga pasal 36 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Jika ketentuan itu dilanggar, ada sanksi yang bisa dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

“Tapi tidak bisa dikatakan secara keseluruhan salah atau ilegal, tapi yang tidak dilaporkan rasionya jauh lebih besar dibandingkan yang dilaporkan, ini yang patut diduga ilegal,” ucap Ivan.

Ivan enggan mengungkapkan rincian dari mana biasanya uang itu berasal dan digunakan untuk apa saat masuk ke Indonesia. Dia hanya menekankan, hasil analisis dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku pembawa uang ilegal itu sejauh ini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun telah memiliki identitas pelaku pembawa uang ilegal ini, mulai dari nama, tempat bekerja, berapa kali mereka melaporkan pembawaan uang tunai melalui CBCC, hingga fakta jumlah uang tunai yang sebenarnya mereka bawa melalui data Passenger Risk Management (PRM).

Jumlah yang ia tunjukkan ada sebanyak 20 nama. Diantaranya ada yang membawa uang hingga Rp 234,89 miliar dengan pelaporan CBCC hanya 10 kali dan PRM sebanarnya menunjukkan sudah sebanyak 139 kali. Selain itu juga ada yang mencapai nominal Rp 66,35 miliar dengan pelaporan di CBCC sebanyak 4 kali sedangkan data PRM menunjukkan 154 kali.

“Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA (penukar valuta asing) terlapor total nominal 964 kali. Artinya, potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 atau Rp 3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” ucap Ivan.

Tags: cash smugglinguang illegal
Previous Post

Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

Next Post

Nilai Transaksi Judi Online Memang Luar Biasa, Rp 154 Triliun!

Next Post
Nilai Transaksi Judi Online Memang Luar Biasa, Rp 154 Triliun!

Nilai Transaksi Judi Online Memang Luar Biasa, Rp 154 Triliun!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add