BeritaPerbankan – Kegiatan pengelolaan dana investasi oleh Ahmad Rafif Raya akhirnya dihentikan, dan ia diminta untuk membayar ganti rugi kepada nasabah. Selain itu, Ahmad juga diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum terkait kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Diketahui bahwa Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar.
Satgas memastikan bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi melainkan hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Yang artinya Ahmad Rafif Raya tidak punya izin untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam proses penghimpunan dana, Ahmad menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Tindak lanjut dari penanganan ini adalah:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan memblokir situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
- Pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
- Penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.