BeritaPerbankan – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada seluruh invoice dan faktur pajak untuk layanan BEI mulai 2 Januari 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa tarif PPN atas invoice dan faktur pajak yang diterbitkan setelah 1 Januari 2025 akan dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Namun, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap menggunakan tarif lama sebesar 11%.
Irvan juga menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan tarif ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. “Kami mengimbau agar tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan untuk menghindari dampak dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku mulai 2025,” ujar Irvan dalam keterangan yang diterima pada Senin (30/12/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 huruf a, diatur bahwa tarif PPN akan meningkat menjadi 12%. Berdasarkan UU HPP, PPN sebesar 12% akan dikenakan untuk seluruh barang dan jasa, kecuali beberapa kategori seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan layanan lain yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.