BeritaPerbankan – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan lima karyawan mereka. Seluruh karyawan tersebut telah diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Menanggapi pelanggaran ini, BEI telah menerapkan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku,” demikian pernyataan manajemen BEI dalam siaran pers, Selasa (27/8).
Manajemen BEI menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan ISO 37001:2016. “Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik itu uang, makanan, barang, atau jasa, terkait layanan atau transaksi BEI dengan pihak ketiga,” tambah pernyataan tersebut.
Sebelumnya, beredar laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas layanan penerimaan emiten untuk pencatatan saham di BEI. Informasi ini telah tersebar di kalangan pelaku pasar modal.
Menurut laporan tersebut, manajemen BEI pada Juli-Agustus 2024 memutuskan untuk memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan sebagai akibat dari kasus tersebut. Divisi ini bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten. “Karyawan tersebut meminta imbalan uang dan gratifikasi sebagai imbalan atas analisis kelayakan calon emiten untuk pencatatan sahamnya di BEI,” demikian yang tercantum dalam laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa karyawan-karyawan ini berperan dalam mempengaruhi proses penerimaan calon emiten untuk listing dan memperdagangkan sahamnya di bursa. Praktik ini kabarnya telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah emiten yang sahamnya saat ini tercatat di bursa, dengan imbalan berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktik terorganisir ini, karyawan-karyawan tersebut bahkan dikabarkan membentuk sebuah perusahaan jasa penasehat, di mana ditemukan akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar saat pemeriksaan dilakukan.
Proses penerimaan emiten untuk pencatatan saham ini juga diduga melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham dan mencatatkan sahamnya di bursa. Keterlibatan oknum OJK ini kabarnya melibatkan hingga level kepala departemen. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, membantah tuduhan tersebut.
Dalam situs web BEI, juga terdapat pengumuman tertanggal 24 Juli 2024 yang mengimbau agar tidak memberikan gratifikasi kepada BEI. BEI mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau pemberian lainnya yang tidak patut, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada seluruh pegawai BEI dan/atau anggota keluarganya. Pelaporan dapat dilakukan melalui BEI Whistleblowing System di https://wbs.idx.co.id.