BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa belum mau buka suara soal kelanjutan kebijakan tingkat bunga penjaminan. Hingga saat ini LPS masih terus mengamati dinamika kondisi domestik dan global untuk menentukan arah kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Purbaya mengatakan kondisi hari menunjukan cost of fund perbankan mengalami kenaikan sehingga ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sangat kecil.
“Seiring dengan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara, global cost of fund mulai mengalami kenaikan sehingga penurunan cost of fund perbankan Indonesia pun semakin terbatas ruangnya,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan besaran cost of fund perbankan dan tingkat bunga kredit bank menjadi salah satu elemen yang diperhitungkan dalam menentukan besaran suku bunga penjaminan LPS.
Gejolak keuangan global seperti yang terjadi di Amerika Serikat memaksa Bank Sentral The Fed melakukan pengetatan likuiditas melalui kebijakan tapering off.
The Fed akan menaikan suku bunga acuan untuk mengendalikan laju inflasi yang terus menunjukan tren peningkatan bahkan nyaris membawa negeri Paman Sam itu ke jurang resesi.
Namun Purbaya melihat tapering off yang dilakukan bank sentral AS akan segera berakhir seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup membaik.
“Jadi kami melihat ujung dari tapering tersebut sudah sedikit terlihat. Pengetatan lebih lanjut tidak akan terlalu signifikan. Artinya kendala global, dalam hal ini dampak negatif dari pengetatan kebijakan moneter di AS, yang kita hadapi akan tidak akan sebesar seperti yang diperkirakan sebelumnya,” jelasnya.
Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan selama pandemi ini diharapkan LPS dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit dan menyalurkan kredit kepada masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penurunan TBP dipengaruhi oleh tren penurunan suku bunga simpanan, dinamika risiko keuangan global yang terkendali dan kebutuhan dana untuk pembiayaan perbankan.
Purbaya menjelaskan saat ini LPS masih akan terus berkoordinasi dengan KSSK dan mengamati perkembangan sistem keuangan global dan domestik sehingga akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.
Seperti diketahui selama dua tahun terakhir ini LPS telah menurunkan bunga penjaminan sebanyak 100 bps untuk simpanan rupiah dan 75 bps untuk simpanan dalam mata uang asing (valas) hingga ke level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 untuk simpanan di BPR.