TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Benarkah Mesin Berkapasitas Besar Dilarang Beli BBM Subsidi?

Aturan Dalam Revisi Perpres 191/2014 Sedang Digodok

oleh Nara
16/08/2024
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
132 1
0
Benarkah Mesin Berkapasitas Besar Dilarang Beli BBM Subsidi?
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang akan lebih ketat dalam menentukan siapa yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90).

Aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, atau dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ada kabar bahwa kendaraan dengan mesin berkapasitas besar di atas 2.400 CC, seperti Pajero dan Fortuner, mungkin akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Namun, bagaimana kebijakan pemerintah akan ditetapkan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi?

Saleh Abdurrahman, anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyatakan bahwa pemerintah berupaya agar subsidi BBM, terutama untuk Solar, dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang memang layak mendapatkannya. “Arah kebijakan pemerintah tentu adalah penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran,” ujarnya pada Jumat (9/8/2024).

Terkait apakah kendaraan seperti Pajero dan Fortuner tidak akan lagi bisa membeli Solar Subsidi, Saleh berpendapat bahwa mobil dengan mesin berkapasitas besar seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi. Ia menjelaskan bahwa kendaraan seperti Fortuner biasanya dimiliki oleh kalangan yang mampu, sehingga seharusnya menggunakan BBM dengan cetane number (CN) tinggi yang bukan disubsidi.

Aturan yang menentukan siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi akan dituangkan dalam revisi Perpres 191/2014. Saleh mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga revisi tersebut selesai.

Di sisi lain, Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), juga memberikan tanggapan mengenai apakah kendaraan seperti Pajero dan Fortuner akan dilarang membeli BBM bersubsidi. Rachmat menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam proses merampungkan aturan tersebut, dan detailnya akan diketahui setelah aturan final.

Source: kriteria-pengguna-bbm-subsidi-diperketat-pajero-fortuner-bye?mtype=mpc.ctr.A-boxccxmpcxmp-modelA
Tags: bbm subsidimesin kendaraan besar
Previous Post

Punya Uang Jangan Ditabung! Reksa Dana Lebih Cuan

Next Post

LPS Siapkan Implementasi Program Penjaminan Polis

Next Post
LPS Siapkan Implementasi Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Implementasi Program Penjaminan Polis

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.