BeritaPerbankan – Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), per akhir Maret 2023, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Rasio utang ini tercatat sebesar 39,17 terhadap PDB. Dalam data tersebut, Kemenkeu tidak merinci jumlah pembayaran utang yang dilakukan setiap tahunnya. Hanya ada jumlah pembayaran bunga utang tanpa menyebut jumlah pokok utangnya.
Dalam 5 tahun terakhir pembayaran bunga utang selalu rutin dilakukan dan jumlahnya cukup besar. Pembayaran bunga utang masuk dalam belanja pemerintah pusat bagian non K/L. Dalam belanja non K/L, ada penjabaran mengenai pembayaran bunga utang dan subsidi (energi hingga pupuk).
Pada 2018, pemerintah merealisasikan belanja non K/L sebesar Rp608,23 triliun, di mana untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp258,09 triliun. Lalu, pada 2019 pembayaran bunga utang meningkat menjadi Rp275,54 triliun. Kemudian, pada 2020 pembayaran bunga utang meningkat lebih tinggi lagi, yakni 14 persen dari 2019, menjadi Rp314,08 triliun.
Selanjutnya, pada 2021 pembayaran bunga utang berkurang sekitar Rp29,77 triliun dibandingkan 2020, yakni menjadi Rp284,31 triliun. Pembayaran bunga utang terlihat meningkat signifikan pada 2022. Sepanjang tahun itu, pemerintah merealisasikan pembayaran bunga utang yang mencapai Rp386,34 triliun.