BeritaPerbankan – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja dengan Menteri Agama terkait penetapan BPIH 2024 mengatakan untuk ibadah Haji khusus, pemerintah dan DPR menyetujui pencairan Nilai Manfaat sebesar Rp 14,5 miliar.
Nilai Manfaat tersebut nantinya akan diambil dari dana jamaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar,” kata Ashabul.
Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2024 adalah Rp 93,4 juta. BPIH itu terdiri dari komposisi 60% atau Rp 56 juta bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau dana yang langsung ditanggung oleh jamaah. Sementara, 40% atau Rp 37,3 juta ditanggung Nilai Manfaat.
Dengan nilai BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta, maka dibutuhkan dana sekitar Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan seluruh 241 ribu jamaah haji. Dari hitung-hitungan BPKH, besaran total BPIH yang didapatkan dari pembayaran Rp 56 juta per jamaah adalah Rp 12,51 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp 8,2 triliun harus diambil dari Nilai Manfaat.
Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan lembaganya mesti menambal sekitar Rp 1,02 triliun untuk memenuhi besaran Nilai Manfaat biaya haji 2024 tersebut. Kekurangan itu akan diambil dari cadangan Nilai Manfaat yang dimiliki BPKH. Meski menambal, Acep mengklaim keuangan BPKH masih aman. “Tidak ada masalah, likuiditasnya aman,” kata dia.
Dia mengatakan besaran Nilai Manfaat yang diberikan kepada jamaah terus dievaluasi tiap tahun untuk menjaga likuiditas keuangan BPKH. Dia mengatakan jika Nilai Manfaat yang diberikan terlalu banyak, dana jamaah yang dikelola lembaganya bisa tergerus. “Kalau terus-terusan 50%-50% seperti dulu ya habis,” ujarnya.