TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 9 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 9 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Berangus Pinjol Ilegal! Izin Baru Disetop hingga Jokowi Perintahkan Kapolri

oleh Retno Yulianti
15/10/2021
in Ekonomi, Finansial, Fintech, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Warga RI Doyan Pinjam Duit di Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp101 T

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan kompromi dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang 'mencekik' masyarakat dengan bunga tinggi. Foto/Dok

0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan kompromi dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ‘mencekik’ masyarakat dengan bunga tinggi. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai-sampai mengumpulkan menteri terkait hingga Kapolri untuk memberikan perintah langsung memberangus Pinjol Ilegal.

Jokowi juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pinjol baru.

Langkah tersebut ditegaskan Jokowi menyusul masih banyaknya praktik tidak terpuji yang diduga dilakukan pinjol terutama yang tak berizin alias ilegal kepada nasabahnya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih melalui cara yang tidak patut.

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas pinjol yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Sementara itu, sebanyak 107 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan ditingkatkan pembinaannya agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini menjadi program perbaikan tata kelola yang dicanangkan pemerintah.

Sebagai catatan, Kemkominfo juga sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga medio Oktober 2021 ini. Johnny merinci, pada 2021 saja ada 1.856 akses pinjol ilegal yang telah ditutup pemerintah. Fintech yang tidak terdaftar itu tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram serta di File Sharing.

“Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” tandasnya.

Johnny mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga hadir dalam rapat internal itu mengatakan, Korps Bhayangkara akan tegak lurus mengambil langkah tegas di lapangan terkait keberadaan pinjol ilegal ini.

“Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Tags: pinjaman onlinepinjolpinjol ilegalPresiden Jokowi
Previous Post

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

Next Post

Waspada Tawaran Bunga Simpanan Tinggi, Tidak Dijamin LPS Resiko Tanggung Sendiri

Next Post
Waspada Tawaran Bunga Simpanan Tinggi, Tidak Dijamin LPS Resiko Tanggung Sendiri

Waspada Tawaran Bunga Simpanan Tinggi, Tidak Dijamin LPS Resiko Tanggung Sendiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add