Beritaperbankan – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia sebesar US$141,3 miliar per Januari 2022. Angka ini turun dari Desember 2021 yang tercatat US$144,9 miliar.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut penurunan posisi cadangan devisa pada Januari 2022 dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, sambung dia, berkurangnya penempatan valuta asing (valas) perbankan di BI sebagai antisipasi kebutuhan likuiditas valas sejalan dengan membaiknya aktivitas perekonomian.
Menurut dia, posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,6 bulan impor atau 7,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta di atas standar kecukupan internasional tiga bulan impor. “Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” kata Erwin dalam keterangan resmi, Selasa (8/2).
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga. Hal ini seiring berbagai respons kebijakan yang diambil dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Cadangan devisa ini dirilis setiap bulan oleh Bank Indonesia. Pengumuman dilakukan untuk memberikan transparansi data mengenai kondisi moneter dari sisi cadangan devisa.
Apa sebenarnya cadangan devisa? Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, cadangan devisa adalah aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya dalam mata uang asing.
Cadangan devisa ini dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia, yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Cadangan devisa mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional. Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan dengan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa didasarkan pada prinsip keamanan dan kesiagaan memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal.
“Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar,” demikian dikutip dari UU tersebut. Adapun pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter.
Dengan demikian, pinjaman ini tidak mengganggu dan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan kemampuan Bank Indonesia untuk membayar kembali. Pelaksanaan pinjaman dimaksud dapat dipantau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apa manfaat cadangan devisa? Posisi cadangan devisa dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan impor dan pembayaran utang luar negeri. Jumlah atau porsi cadangan devisa itu masih di atas angka kecukupan internasional.Adapun cadangan devisa Desember 2021, setara dengan pembiayaan 8,0 bulan impor atau 7,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.